Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah Atur Pembatasan Iklan Rokok dalam PP Kesehatan, Berikut Rinciannya

PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik seperti halnya pada media luar ruang

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Atur Pembatasan Iklan Rokok dalam PP Kesehatan, Berikut Rinciannya
DOK. Humas Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah atur batas iklan rokok dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. 

Beberapa batasan tersebut terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).

"Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid dilansir dari website resmi Kemenkes, Minggu (4/8/2024). 

Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam. 

Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.

Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apapun.

Baca juga: Rencana Larangan Iklan Rokok Pada Ruang Publik Dipertanyakan, Bisa Berdampak ke Ekonomi Kreatif

Berita Rekomendasi

Selain itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok.

Juga meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1). 

Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10 persen dari total durasi iklan.

Dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.

Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. 

Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”.

Tidak tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil", dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas