Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Buruh Rokok dan Minuman Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Akan Turun ke Jalan

Kemenkes diminta menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Serikat Buruh Rokok dan Minuman Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Akan Turun ke Jalan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mural penanda kampung bebas asap rokok RW 6, Kayumanis, Jakarta Timur, Jumat, (8/10/2021). Serikat Buruh meminta Kemenkes menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024. 


 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan tersebut dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.
 
Minimnya ruang keterlibatan membuat Sudarto bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi. 

Langkah ini untuk mendesak agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
 
Dalam forum public hearing yang didominasi oleh LSM yang mengatasnamakan kesehatan, Sudarto menekankan banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.
 
"Kami merasa hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik. Seharusnya, pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang menjadi sumber mata pencarian kami," ungkapnya dalam Forum Diskusi Advokasi Industri di Bogor, Selasa (24/9/2024).
 
Forum diskusi yang diselenggarakan PP FSP RTMM-SPSI tersebut turut mengundang Kemenkes. Namun sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan Kemenkes yang hadir.  


 
Walau tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes, Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja di bawah naungannya telah  mengirimkan sekitar 20.000 masukan tertulis melalui situs resmi Kemenkes. Harapannya, masukan tersebut bisa diterima dan diakomodasi.
 
Sudarto menyebut Kemenkes belum menunjukkan transparansi dalam mengungkap informasi mengenai masukan yang diterima melalui situs PartisipasiSehat, yang sering mengalami kendala teknis hingga down saat menerima masukan dan penolakan yang membludak.
 
"Kami telah mengirimkan hampir 20 ribu masukan untuk menolak PP 28 dan aturan turunannya (RPMK), termasuk kemasan rokok polos tanpa merek. Kami berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memberikan kejelasan terkait penolakan ini," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Beri Diskon dan Jual Langsung ke Rumah


 
Ia berharap Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi lebih baik dengan kementerian lainnya untuk menciptakan kebijakan yang seimbang. "Kami meminta Kemenkes menghapus aturan kemasan rokok polos tanpa merek dari RPMK dan meninjau ulang PP 28/2024," katanya.
 
Selain itu, Sudarto mendorong ruang dialog yang ia pandang akan membuka peluang bagi Kemenkes untuk mendengarkan aspirasi pekerja. Namun, jika langkah diplomasi tidak berhasil, Sudarto menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi para pekerja.
 
"Kami ingin mengambil jalur diplomasi terlebih dahulu, tetapi jika tidak dihiraukan, kami siap untuk bertindak lebih tegas. Kami akan turun ke jalan," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Sudarto menilai bahwa polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri. Ia khawatir banyak buruh akan menjadi korban PH jika kebijakan ini diterapkan.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Pemda Harus Pro Aktif Terapkan PP Kesehatan soal Rokok

Ia menekankan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan sektor terkait.
 
Kekhawatiran Sudarto ini juga tercermin dari pernyataan Presiden Jokowi yang mengingatkan adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Hotel Alila, Solo, Kamis (19/9/2024).
 
Jokowi menyebut bahwa dampak ancaman ini bisa menyebabkan hilangnya 85 juta pekerjaan, di saat Indonesia sedang menyambut bonus demografi 2030 yang memerlukan banyak lapangan pekerjaan.
 
"Kita tahu 96 negara sudah menjadi pasiennya IMF, ini sebuah angka yang menurut saya sangat mengerikan. Oleh sebab itu, kita harus fokus dalam bekerja mengelola ekonomi kita," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas