Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB

Meski tren penjualan meningkat, tidak semua motor listrik yang dijual di pasaran memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB
Istimewa
Pelaku usaha motor listrik Agung Pamungkas  

TRIBUNNEWS.COM - Tren penggunaan motor listrik terus meningkat di Indonesia. Bahkan, negeri ini diprediksi menjadi salah satu negara dengan populasi motor listrik terbanyak di dunia.

Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi, mengatakan, saat ini penyerapan sepeda motor listrik di masyarakat semakin baik. Catatan Budi, sejak 2019 sampai Agustus 2024 atau kurang lebih lima tahun, populasi motor listrik di Indonesia sudah menyentuh angka 130.000-an unit.

Pada Mei 2024, Budi pernah menyatakan populasi motor listrik di Indonesia baru menyentuh angka 100.000-an unit.

"Kalau sampai dengan sekarang, dari data yang saya sampaikan saat FGD (diskusi) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian itu sudah sampai 130.000 sekian (unit) untuk populasi,” ujar Budi pada 4 September 2024.

Meski tren penjualan meningkat, tidak semua motor listrik yang dijual di pasaran memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketiadaan dokumen STNK dan BPKB ini membuat konsumen harus mengurus legalitasnya sendiri agar motor sah digunakan di jalan raya.

Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Mengalami Peningkatan, Konsumsi BBM Diprediksi Turun 5 Persen

Hal ini penting mengingat produksi motor listrik dalam negeri juga meningkat secara drastis.

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari kerugian, salah satu pelaku usaha motor listrik, Agung Pamungka, berbagi tips untuk konsumen sebelum membeli motor listrik:

1. Cek Legalitas Motor

Pastikan motor listrik yang akan dibeli sudah dilengkapi STNK dan BPKB. Ini bisa dilakukan dengan mencari informasi melalui platform digital atau langsung mendatangi showroom resmi.

2. Perhatikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
SRUT menjadi bukti motor listrik sudah melalui uji teknis dan spesifikasi yang memenuhi standar keselamatan serta laik jalan.

Salah satu produsen motor listrik yang memastikan produknya memiliki STNK dan pelat nomor adalah PT The Agung Pamungkas. 

“Semua tipe motor listrik Tangkas sudah dilengkapi STNK dan ini cukup langka, karena banyak merek motor listrik lain belum memiliki STNK,” ujar Agung.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas