Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dinkes Jateng Sebut RS di Magelang yang Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran Belum Kembalikan Dana

Salah satu rumah sakit di Kabupaten Magelang melakukan fraud terkait klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dinkes Jateng Sebut RS di Magelang yang Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran Belum Kembalikan Dana
Kolase Tribunnews
KPK menemukan indikasi tagihan fiktif ke BPJS Kesehatan. Salah satu rumah sakit di Kabupaten Magelang melakukan fraud terkait klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG --Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Elhamangto Zuhdan mengkonfirmasi bahwa salah satu rumah sakit di Kabupaten Magelang melakukan fraud terkait klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Meski tak secara rinci menyebut RS yang dimaksud, ia menyatakan, pihak RS itu berjanji akan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 29 miliar itu.

Baca juga: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian yang dilakukan RS di Muntilan itu.

"Sudah kesepakatan akan mengembalikan secara bertahap, misalkan dalam satu tahun di tahun 2023 akan di periode pertama akan mengembalikan 1 miliar. Tetapi ini juga dalam beberapa termin. Tapi sampai sekarang juga yang kami tahu belum ada. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," kata dia saat ditemui di Santika Premier Hotel, Semarang, Kamis malam (8/8/2024).

Ia mengatakan, koordinasi untuk proses pengajuan tuntutan perdata telah dilakukan baik dengan KPK dan BPJS Kesehata

"Di Jawa Tengah RS-nya cuma satu, yang lain memang sudah diselesaikan. Jadi yang memang sampai puluhan M hanya di satu rumah sakit itu, karena kan kejadiannya sequel beberapa tahun," jelas dia.

Baca juga: Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

Berita Rekomendasi

Elhamangto menjelaskan, kejadian kecurangan itu berlangsung saat masa Covid-19, dimana ada indikasi pihak RS melakukan phantom billing.

"Jadi melakukan suatu klaim yang sebetulnya tidak ada pelayanan, dan itu terjadi terus menerus," kata dia.

Menurut dia sebelum ramai di media, baik BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, maupun Inspektorat sudah melakukan tindakan persuasif dengan memanggil pimpinan RS tersebut secara langsung.

Kemudian juga dari Dinas Kesehatan Kabupaten sudah melakukan pendekatan, sudah bertemu langsung dengan pimpinannya.

"Saat itu pimpinan RS merasa tidak melakukan, tetapi kemudian setelah diberikan pemahaman dengan beberapa bukti-bukti, maka kemudian pimpinan rumah sakit tersebut menyampaikan mengakui kekeliruan dan bersedia akan mengembalikan dana," urai Elhamangto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas