Ada Jabatan Baru di Kabinet Jokowi, Pagi Ini Kepala Badan Gizi Nasional Dilantik, Apa Tugasnya?
Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini. Apa tugas Kepala Badan Gizi Nasional?
Penulis: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada Kepala Lembaga baru yang akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/8/2024) pagi ini.
Lembaga baru yang masuk dalam reshuffle kabinet Jokowi salah satunya Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun Depan Rp 722,6 Triliun, Termasuk Perbaikan Gizi Anak Sekolah
“Hari ini, Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, Bapak Presiden diagendakan akan melantik beberapa Menteri, Wakil Menteri dan beberapa Kepala Badan di Istana Negara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Prof Dadan Hindayana akan dilantik sebagai Kepala Badan Gizi.
Apa saja tugas pejabat baru yang akan menduduki Kepala Badan Gizi Nasional ini?
Kepala Gizi Nasional akan dilantik beserta pejabat baru dari perombakan kabinet.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Menjelang berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan baru yakni Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Program Makanan Bergizi Bakal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana. Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik.
Pada aturan ini tertera jenjang pendidikan yang disasar oleh Badan Gizi Nasional mulai anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, Badan Gizi Nasional juga menyasar anak pra sekolah yakni anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional Bakal Urus Program Makan Bergizi Gratis Subianto-Gibran?
Dikutio Kompas.com, ide pembentukan Badan Gizi Nasional pernah dilontarkan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko pada Februari 2024.
Budiman mengatakan, pembentukan badan tersebut untuk mewujudkan program makan bergizi gratis yang merupakan program andalan dari Prabowo-Gibran saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Nampaknya, pembentukan Badan Gizi Nasional sejalan dengan rencana tersebut.
Sebab, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024, disebutkan bahwa badan tersebut dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Hanya saja, seperti dijelaskan di atas, ada perbedaan sasaran dari pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional ini dan program bergizi gratis.
Perihal tugas tersebut juga dengan jelas termaktub pada Pasal 3 yang menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Terkait pendanaan Badan Gizi Nasional, Pasal 53 menyebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi, boleh juga berasal sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundagn-undangan
Lebih lanjut, badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala.
Sekilas Profil Prof Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional
Prof Dadan Hindayana santer dikabarkan akan menjadi Kepala Badan Gizi Nasional. Siapakah dia? Ini sekilas profil Prof Dadan Hindayana
Pria yang akrab disapa Prof Dadan dikenal sebagai dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ia dikenal sebagai entomologis Indonesia dari IPB
Di dunia akademisi, nama Prof Dadan cukup terkenal. Karya tulisnya kerap masuk dalam jurnal-jurnal science.