Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Penularan Mpox atau Cacar Monyet

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penularan monkeypox atau mpox (MPXV).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Penularan Mpox atau Cacar Monyet
Freepik
Monkeypox atau cacar monyet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penularan monkeypox atau mpox (MPXV), khususnya yang terjadi dari manusia ke manusia. 

Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Yudhi Pramono, MARS mendorong masyarakat agar tetap mewaspadai penularan virus mpox.

“Kepada masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan perilaku seksual yang sehat seperti tidak gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis,” pesan Yudhi dlansir dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (24/8/2024). 

Penyakit ini dapat menular melalui kontak erat dengan cairan tubuh atau lesi kulit orang yang terinfeksi.

Penularan juga bisa melalui kontak tidak langsung pada benda yang terkontaminasi atau droplet.

Penyakit mpox dapat menyebar melalui kontak langsung kulit ke kulit atau membran mukosa termasuk saat melakukan kontak seksual. 

BERITA TERKAIT

Penularan melalui droplet biasanya membutuhkan kontak erat yang lama sehingga anggota keluarga yang tinggal serumah atau kontak erat dengan kasus berisiko lebih besar untuk tertular.

“Jika bergejala mpox, segera mengunjungi dokter ke fasilitas kesehatan terdekat," imbaunya. 

Berdasarkan laporan “Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023” yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, gejala Mpox pada kasus konfirmasi yang paling banyak dilaporkan, antara lain lesi, diikuti oleh demam, ruam, dan limfadenopati (pembengkakan kelenjar getah bening).

Durasi kesembuhan pasien mpox bervariasi mulai dari 2 hingga 4 minggu. 

Baca juga: Pemerintah Belum Batasi Perjalanan ke Negara yang Alami Peningkatan Mpox

Periode lama sakit paling singkat adalah 14 hari dari timbulnya gejala pertama.

Dari sisi pencegahan dan perawatan pasien mpox, Kemenkes mengupayakan pemenuhan vaksin dan obat-obatan termasuk antibiotik. 

Sebagian besar pasien kasus mpox di Indonesia diberi terapi suportif dan simtomatis. Dilakukan perawatan dan isolasi, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

“Kementerian Kesehatan telah melaksanakan vaksinasi mpox bagi kelompok risiko tinggi pada tahun 2023 terhadap 495 sasaran. Dan pada tahun 2024 ini sedang dalam proses penyiapan total 4.450 dosis vaksin, yakni 2.225 sasaran dengan 2 dosis per individu,” kata Yudhi.

Imbauan untuk Pelaku Perjalanan

Saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). 

Status PHEIC diumumkan pada 14 Agustus 2024 menyusul peningkatan kasus mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Sebelumnya, pada Juli 2022, penyebaran mpox secara meluas ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan penyakit tersebut sebagai PHEIC. 

Status PHEIC tersebut dinyatakan berakhir pada Mei 2023 setelah terjadi penurunan kasus global secara berkelanjutan.

Africa Centres for Disease Control and Prevention (Africa CDC) turut menyatakan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS) pada 13 Agustus 2024.

Merespons status darurat kesehatan mpox, Yudhi mengimbau masyarakat, terutama para pelaku perjalanan, untuk tetap waspada dan menghindari bepergian ke negara-negara yang terjangkit mpox.

Baca juga: Lima hal yang membedakan Mpox dengan Covid-19

“Menghindari bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara terjangkit serta mengikuti imbauan dari Pemerintah,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas