Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Antisipasi Cacar Monyet, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi Satu Sehat Health Pass

Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia maupun WNA yang masuk ke Indonesia

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Antisipasi Cacar Monyet, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi Satu Sehat Health Pass
Kemenkes
Satusehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru Mpox atau cacar monyet ke Indonesia 

Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. 

Lebih lanjut, Syahril menambahkan, jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Pelaku perjalanan harus menunjukkan barcode Satu Sehat Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril. 

Adapun, langkah Mengisi Satu Sehat Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu: 

a. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai

b. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan

Rekomendasi Untuk Anda

Lengkapi seluruh isian yang ada. 

c. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas