Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bukti Baru Dugaan Bully di PPDS Undip, Kemenkes: Dokter Aulia Diminta Setor Rp40 Juta kepada Senior

Kemenkes menemukan bukti baru kasus dugaan perundungan (bully) pada dr Aulia Risma Lestari. Ia diminta setor kepada seniornya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukti Baru Dugaan Bully di PPDS Undip, Kemenkes: Dokter Aulia Diminta Setor Rp40 Juta kepada Senior
HANDOUT
Dokter muda bernama Aulia Risma Lestari itu diduga sengaja mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menjadi korban perundungan atau bullying. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenkes menemukan bukti baru kasus dugaan perundungan (bully) pada dr Aulia Risma Lestari. Ia diminta setor kepada seniornya. 

Diketahui, dr Aulia adalah mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal di kamar kostnya. Ia diduga korban bully seniornya.

Baca juga: Isi Rekaman Suara Diduga Dokter Aulia, Curhat ke Ayah Tak Sanggup Jalani PPDS Undip

Dugaan perundungan seolah menguat saat tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.

Besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Sejak 2021, Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Lakukan Pelanggaran Berat terkait Perundungan

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Berita Rekomendasi

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang ini kemudian disalurkan untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas