Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas

Skincare etiket biru adalah produk yang diracik khusus oleh dokter dan apotek sesuai kebutuhan pasien.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas
Shutterstock
Ramai soal skincare etiket biru yang beredar di masyarakat tanpa pengawasan dokter. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Skincare dengan etiket biru kembali menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa produk-produk ini dijual bebas tanpa pengawasan yang ketat.

Kasus ini mencuat setelah pengusaha skincare dikaitkan dengan produksi dan distribusi ilegal produk etiket biru, yang seharusnya hanya dijual dengan resep dokter.

Di media sosial X (twitter) tengah diramaikan dengan skincare etiket biru yang dijual bebas.

Sejumlah warganet mengatakan, skincare etiket biru seharusnya tidak dijual bebas dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. 

Salah satu netizen dengan username @meiyinaa mempertanyakan “Kok bisa lolos BPOM kak?” ketika membahas kasus skincare etiket biru yang ramai diperbincangkan di platform X.

Netizen lain dengan username @k8_abie menulis, “Udah spill Nikmir guis asli ini jahat bgt BPOM kemana woy.” 

Baca juga: BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan 

Berita Rekomendasi

Apa itu skincare etiket biru?

Dokter spesialis kulit dan kelamin di RST Wijayakusuma Purwokerto Ismiralda Oke Putranti mengatakan etiket biru merupakan istilah yang digunakan untuk obat yang dibuat secara racikan.

Sementara itu, skincare bertiket biru adalah produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.

Dengan kata lain, produk etiket biru hanya bersifat personal yang khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.

Ismiralda menegaskan skincare etiket biru atau obat topikal ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas.

"Pada kasus acne dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat-obat/krim perawatan tertentu yang harus diracik terlebih dahulu sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Rangkaian obat tersebut kemudian ditulis dalam resep untuk bisa diracikkan oleh apoteker.

"Nah inilah yang disebut sebagai etiket biru," jelasnya.

Menurut Ismiralda, selama obat-obatan tersebut diresepkan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien maka akan relatif aman.

Selain itu, dokter juga akan menjelaskan fungsi dan bagaimana cara pemakaiannya.

Sementara bagi orang-orang yang menggunakan skincare etiket biru tanpa resep dokter, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Penjelasan BPOM

Dalam konferensi pers, Senin  30 September 2024, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, termasuk anggota BPOM, yang terlibat dalam jaringan mafia skincare ini. 

“Tekad kami adalah menuntaskan semuanya. Kalau ada yang bermain, kami tindak, termasuk kalau ada 'orang dalam',” ucap Taruna dengan tegas.

Skincare etiket biru adalah produk yang diracik khusus oleh dokter dan apotek sesuai kebutuhan pasien.

Namun, di tangan pihak tidak bertanggung jawab, produk-produk ini direplikasi dan diedarkan ke publik tanpa izin sah.

Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan yang berujung pada risiko kesehatan serius bagi konsumen. 

Taruna menegaskan bahwa BPOM masih melakukan investigasi mendalam terkait tuduhan ini. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menambahkan bahwa pelapor sudah diajak bertemu.

Dan pihak terlapor, yakni pemilik pabrik skincare di Bandung berinisial HS, sedang dalam pemeriksaan. 

"Proses sedang berjalan, dan kami akan segera sampaikan hasilnya," jelas Kashuri.

Desakan kepada BPOM untuk segera menuntaskan penyelidikan pun semakin menguat. Skincare etiket biru dianggap berbahaya karena mengandung bahan yang tidak disetujui oleh BPOM, namun masih saja beredar di pasaran, terutama melalui e-commerce. 

BPOM sita 51.791 produk yang tidak memenuhi ketentuan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia mengakui belakangan BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, skincare bertiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru.

Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.

Rizka menegaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.

"Kita sama-sama mempunyai tujuan menertibkan peredaran skincare beretiket biru pada klinik kecantikan. Kita sepakat keamanan penggunaan kosmetik harus dijaga," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM pada Kamis (8/5/2024).

Ia menambahkan, jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.

Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas