Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MPR Minta Pemimpin & Pejabat Publik Jadi Teladan Memerangi Praktik Judi Online

Praktik judi online yang semakin merajalela tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota MPR Minta Pemimpin & Pejabat Publik Jadi Teladan Memerangi Praktik Judi Online
istimewa
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Fraksi PKS Amin Ak, menyerukan pentingnya keteladanan pemimpin dan pejabat publik dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari ancaman judi online.  


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Fraksi PKS Amin Ak, menyerukan pentingnya keteladanan pemimpin dan pejabat publik dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari ancaman judi online

Menurut Amin, praktik judi online yang semakin merajalela tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Tangkap Buronan Judi Online di Filipina: Tinggal Kita Kejar Bandar Utamanya

"Judi online adalah ancaman nyata bagi bangsa. Tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita. Sebagai pemimpin dan pejabat publik, kita wajib memberikan teladan dalam memerangi praktik ini," kata Amin, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Amin menegaskan, darurat judi online bukan hanya masalah individu, tetapi krisis nasional yang membutuhkan perhatian serius dari semua elemen masyarakat. 

Sebab judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga merusak moral, sosial, dan ekonomi bangsa. 

"Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dan kolaborasi dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda demi menjaga masa depan Indonesia," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Amin menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan implementasi dari sila pertama dan kelima Pancasila. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Judi adalah bentuk penyimpangan moral yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dalam Pancasila, kita diajarkan untuk hidup berlandaskan keimanan yang berasal dari ajaran agama masing-masing," ujar Amin.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita

"Judi online menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial. Banyak keluarga yang jatuh miskin akibat terlilit utang judi, sementara operator judi mendapatkan keuntungan besar secara ilegal. Ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial," imbuhnya.

Amin juga menyoroti bahwa upaya memberantas judi online harus didasarkan pada pendekatan hukum yang kuat serta penyadaran masyarakat tentang bahaya praktik tersebut.

Amanat UUD 1945

Dalam konteks konstitusi, Amin menggarisbawahi pentingnya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: 

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

"Judi online jelas menghambat pengembangan diri generasi muda. Alih-alih belajar dan meningkatkan kualitas hidup, mereka terjebak dalam lingkaran kecanduan dan kerugian finansial. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD NRI 1945," kata Amin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas