Kelompok Rentan Diimbau Tak Konsumsi Latiao yang Bisa Sebabkan KLB, Ini Tanda-Tanda Keracunan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengimbau kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan menyusui untuk tidak mengonsumsi latiao.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengimbau kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan menyusui untuk tidak mengonsumsi latiao.
Latiao merupakan produk pangan olahan asal China yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih.
Berdasarkan pengujian laboratorium BPOM RI, ditemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus.
Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah sesuai dengan laporan dari korban.
“Perhatian untuk kelompok rentan ini juga kita harus hati-hati khususnya anak-anak ibu hamil, ibu menyusui dan lanjut usia disarankan untuk tidak atau menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas,” tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (2/11/2024).
Taruna mengatakan sebelumnya BPOM menerima laporan tentang kejadian luar biasa keracunan pangan atau KLB KP yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
“Keracunan itu diduga disebabkan oleh produk dengan alat pangan olahan impor yang dikenal dengan nama Latiao. Latiao terdaftar di Badan POM sebagai produk impor yang diproduksi di China,” ungkapnya.
Dalam rangka kehati-hatian dan melindungi kesehatan masyarakat, BPOM melakukan pengamanan setempat sementara seluruh produk latiao dari peredaran; dan penangguhan sementara registrasi dan importasi produk latiao, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir.
Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.