Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mulai Tahun Depan Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tegas mmengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Tahun Depan Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
IST
Ilustrasi rokok - BPJS Kesehatan tegas mmengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menilai, kebanyakan penerima bantuan iuran (PBI) yang dianggap tidak mampu oleh pemerintah masih tidak sadar dalam menjaga kesehatan.

Mereka memilih tetap merokok daripada membayar iuran.

“Masyarakat Indonesia itu banyak sekali merokok, PBI yang dianggap tidak mampu ada 98,6 juta yang dibiayai pemerintah tetapi mereka merokok merusak dirinya,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Berita Rekomendasi

Dirinya berharap, di tahun depan ada kebijakan baru terkait penerima manfaat bagi pasien dengan penyakit akibat merokok.

Tahun depan, direncanakan ada penyesuaian tarif dan iuran. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (ketiga dari kiri) di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (ketiga dari kiri) di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Tribunnews/Rina)

“(Perokok) beli rokok untuk dirinya itu 500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron.

Jenis-jenis penyakit yang dipicu kebiasaan merokok antara lain, penyakit kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan penyakit pernafasan kronis.

Selama ini penyakit jantung menjadi penyakit dengan beban pembiayaan negara paling tinggi yakni mencapai Rp 10 triliun per tahun.


Penyakit jantung seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat salah satunya adalah kebiasaan merokok.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Isyaratkan Iuran JKN Akan Naik di Pertengahan 2025

Biasanya pasien datang dalam keadaan parah sehingga pengobatannya mahal dan pasien tersebut sudah tidak bisa lagi produktif.

Karenanya pihaknya berharap semua masyarakat bisa hidup lebih sehat sehingga tidak sakit jantung maupun kanker.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas