Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Bagikan Pesan Akhiri Stigma dan Diskriminasi Terkait Penanganan HIV/AIDS

Kemenkes memberikan pesan mengakhiri stigma, diskriminasi, dan ketidaksetaraan dalam penanganan HIV/AIDS di Indonesia.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenkes Bagikan Pesan Akhiri Stigma dan Diskriminasi Terkait Penanganan HIV/AIDS
Tribunnews.com
HIV dan AIDS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyuarakan pesan mengakhiri stigma, diskriminasi, dan ketidaksetaraan dalam penanganan HIV/AIDS di Indonesia.

Pesan ini disampaikan lewat peringatan Hari AIDS Sedunia 2024 mengusung tema besar “Hak Setara untuk Semua, Bersama Kita Bisa”.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Yudhi Pramono, MARS, menegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencapai Akhiri AIDS pada 2030.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi gerakan kolektif untuk menciptakan layanan kesehatan inklusif yang menghormati hak asasi manusia. Dengan langkah bersama, kita bisa menekan angka infeksi baru, meniadakan kematian terkait AIDS, dan meningkatkan kualitas hidup ODHIV,” tegasnya dilansir dari website resmi Kemenkes

Meskipun upaya penanggulangan HIV/AIDS menunjukkan kemajuan, tantangan tetap besar.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), dr.Ina Agustina, MKM ungkap 35 persen infeksi baru ditemukan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), dan 28 persen dari pasangan Orang Dengan HIV (ODHIV).

Berita Rekomendasi

Namun, hanya 64 persen ODHIV yang menerima terapi antiretroviral (ARV), dan baru 49 persen mencapai supresi viral.

Untuk mengejar target 95-95-95 pada 2030, Kemenkes memprioritaskan inovasi seperti skrining mandiri, pengobatan di hari yang sama (Sameday ART), dan integrasi layanan berbasis komunitas.

Dr Ina menyampaikan jika stigma masih menjadi tantangan signifikan.

Data menunjukkan 53 persen ODHIV tidak mengetahui adanya perlindungan hukum atas hak mereka.

Sehingga membuat banyak dari mereka ragu mengakses layanan kesehatan.

“Penting bagi kita untuk membangun pendekatan berbasis hak yang menghapus stigma dan diskriminasi. Semua orang berhak atas layanan kesehatan yang setara,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas