Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Serahkan Izin Edar Terapi Baru untuk Kanker Paru dan Esofagus

Indonesia kini memiliki produk baru untuk terapi kanker yaitu Etapidi dan Brukinsa, khususnya untuk kanker paru dan kanker esofagus.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Serahkan Izin Edar Terapi Baru untuk Kanker Paru dan Esofagus
Tribunnews.com/ Rina
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyerahkan izin edar produk baru untuk terapi kanker yaitu Etapidi dan Brukinsa pada Selasa (10/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Indonesia kini memiliki produk baru untuk terapi kanker yaitu Etapidi dan Brukinsa.

Etapidi dan Brukinsa merupakan produk yang dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) untuk perawatan terapi kanker, khususnya kanker paru dan kanker esofagus.

Dua produk itu baru saja mendapatkan izin edar dari BPOM RI.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyerahkan izin edar tersebut pada Selasa (10/12/2024).

Dalam sambutannya Taruna mengatakan, kanker bukan hanya menjadi keprihatinan di Indonesia, namun juga dunia.

Ia menjelaskan, segala upaya dilakukan untuk mengupayakan terapi kanker, mulai dari tingkat molekul, in vitro, dan terapi klinis.

Berita Rekomendasi

Ini disebabkan kanker sangat berbeda dengan penyakit lainnya karena memiliki reseptor dan antigen yang dapat berbeda-beda jumlah dan jenisnya antar pasien.

“Karena itu, BPOM berusaha mempercepat akses masyarakat Indonesia pada obat inovatif. Saat ini, obat inovatif baru mendapatkan izin edar setelah 300 hari kerja (1 tahun 6 bulan). Kami akan upayakan dipercepat menjadi 120 hari kerja,” papar Taruna Ikrar.

Etapidi dan Brukinsa dikembangkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses obat kanker yang berkualitas dan murah.

Nathan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang berperan dalam pengembangan kedua produk obat ini. “Ini semua [dapat terwujud] atas dukungan BPOM, Kementerian Kesehatan, asosiasi dokter-dokter kanker [Perhimpunan Onkologi Indonesia] yang berusaha menyediakan pengobatan terbaik untuk rakyat Indonesia,” lanjut Nathan.

Dengan terbitnya izin edar untuk 2 obat kanker ini, diharapkan dapat mengatasi keterbatasan akses pada obat inovatif di Indonesia.

Terutama sebagai terapi untuk penyakit kanker, yang saat ini masih menjadi salah satu penyakit penyebab kematian dengan angka yang terbilang besar di Indonesia.

Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan Dita Novianti Sugandi Argadiredja menyebut bahwa 10 juta kematian di Indonesia disebabkan karena kanker. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas