Kaleidoskop 2024: Produk Indonesia Ditarik Otoritas Pangan Australia, Ada Mie Instan hingga Kecap
Penarikan produk pangan Indonesia oleh otoritas pangan di luar negeri seperti Australia mewarnai peristiwa kesehatan nutrisi sepanjang tahun 2024.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Penarikan produk pangan Indonesia oleh otoritas pangan di luar negeri seperti Australia mewarnai peristiwa kesehatan nutrisi sepanjang tahun 2024.
Berikut daftar produk pangan dari Indonesia yang ditarik di Australia.
3 Varian Indomie
Mengutip dari laman otoritas standar pangan Australia atau Food Standards Australia New Zealand diumumkan bahwa ketiga produk buatan PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICPB) itu ditarik karena tidak mencantumkan peringatan alergi.
Pengumuman penarikan dilakukan pada 18 Desember 2024.
Adapun tiga produk itu adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie.
Otoritas terkait menyatakan bahwa produk asal Indonesia itu tidak mencantumkan peringatan bahwa ada bahan dalam mi yang bisa pemicu alergi yakni telur dan susu.
Pada pengumuman tertulis bahwa mi tersebut ditemukan di toko Asia di Victoria.
Pembeli diharapkan segera pengembalian produk-produk itu dan mendapatkan pengembalian dana penuh.
“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi jika mengkonsumsi produk tersebut,” tulis pengumuman tersebut.
Indomie Mie Goreng Aceh
Sebelum 3 produk Indomie ditarik, awal Desember Indomie Mie Goreng Aceh terlebih dahulu ditarik.
Produk buatan Indofood ini juga ditarik karena tidak mencantumkan alergen.
Adapun penarikan dilakukan pada produk mi dengan kedaluwarsa sebelum 25/12/2024
“Penarikan kembali ini karena adanya alergen yang tidak dicantumkan (udang, ikan, susu, dan telur),” mengutip pengumuman di laman yang sama.
Disampaikan bahwa konsumen yang memiliki alergi dan/atau intoleransi terhadap udang, ikan, telur, susu tidak boleh mengonsumsi produk ini.
Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari pertolongan medis.
Trans Oriental Import & Export sedang melakukan penarikan kembali produk-produk di atas. Penarikan kembali ini hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen yang tercantum di bawah ini.
Kecap ABC, Bango dan Hati Angsa
ABC Kecap Manis dengan tanggal kedaluwarsa hingga 12.03.25, ABC Kecap Asin dengan tanggal kedaluwarsa hingga 27.11.26, Bango Kecap Manis dengan tanggal kedaluwarsa hingga 06.11.25, serta Hati Angsa Kecap Kental Manis dengan kedaluwarsa sebelum 01.11.2025 ini tarik karena adanya alergen yang tidak dicantumkan.
Penarikan dilakukan pada 11 Oktober 2024
Hati Angsa Kecap Kental Manis - botol 600 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)
Bango Kecap Manis - botol 620 ml & kantong 520 ml (sulfit)
ABC Kecap Manis - botol 600 ml & 620 ml, kantong 520 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)
ABC Kecap Asin - botol 600 ml (gluten, kedelai, sulfit & gandum)
Mie Sedaap
Grand Eastern Group melakukan penarikan kembali produk Mie Sedaap Rasa Baso Spesial pada 28 Oktober 2024.
Penarikan dilakukan pada produk sebelum 28/10/2024.
Penarikan kembali ini disebabkan oleh adanya alergen yang tidak dicantumkan yakni susu.
Dalam pengumuman bahaya keamanan pangan disebutkan bahwa setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu dapat mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi.
Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu tidak boleh mengonsumsi produk ini. Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari nasihat medis.
Indofood Buka Suara
Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, produk mi instan yang ditarik itu bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi ke pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi.
"Karena keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," ujar Gideon saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).
Ia menerangkan, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product.
Selain itu, dalam keterangan di produk menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
BPOM Pastikan Sudah Sesuai Aturan Indonesia
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyatakan, produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah memenuhi syarat.
Keempat produk itu di Indonesia sudah mencantumkan informasi alergi.
"Dan setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan. Jadi kesimpulannya, produk-produk itu dari posisi BPOM tidak ada yang menyalahi aturan," kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Saat disinggung penarikan produk Indomie di Australia, ia menilai telah terjadi kesalahpahaman, lantaran produk yang dikirim masih menggunakan Bahasa Indonesia.
"Jadi penyebabnya di situ saya kira mungkin kesalahpahaman. Yang tercantumkan pada saat dikirim ke Australia dalam bahasa Indonesia," kata dia.