Indonesia Hadapi Tantangan Rasio Dokter 0,47 Per 1.000 Penduduk, Ini Upaya Kemenkes
Menkes mengatakan, Pemerintah akan terus mengejar kenaikan rasio dokter di Indonesia agar memenuhi standar minimum WHO.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Melalui program adaptasi dokter diaspora, sebanyak tujuh dokter spesialis yang berpraktik di luar negeri telah kembali untuk mengabdi di tanah air.
Dibukanya kelas internasional di Poltekkes Kemenkes juga menjadi sinyal bahwa Indonesia ingin menjawab tantangan global.
Terkait pemerataan layanan kesehatan, untuk memastikan daerah terpencil memiliki akses ke dokter spesialis, Pemerintah mengupayakannya melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU), sebuah inisiatif terobosan dari Kemenkes.
Pada tahap awal, program ini membuka enam bidang spesialisasi utama, yakni jantung dan pembuluh darah di RSJPD Harapan Kita, neurologi di RS PON, pediatri di RSAB Harapan Kita, onkologi radiasi di RSK Dharmais, oftalmologi di RSM Cicendo, dan ortopedi-traumatologi di RSO dr. Soeharso.
Dengan skema pembiayaan penuh dari pemerintah, para residen akan menjalani pendidikan di RSPPU dan jejaring rumah sakitnya di berbagai daerah di Indonesia.
Revolusi Kualitas Tenaga Kesehatan
Untuk menjawab kebutuhan tantangan perkembangan dunia teknologi, telah diluncurkan platform digital bernama Plataran Sehat dan saat ini memiliki 1,4 juta pengguna terdaftar.
Platform ini menjadi wadah bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk terus belajar meningkatkan kompetensinya dan menyediakan berbagai macam pelatihan gratis untuk mempermudah tenaga medis maupun tenaga kesehatan dalam mencukupi kebutuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Hingga akhir tahun ini, total 8,9 juta sertifikat telah diterbitkan, menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas SDM kesehatan.
Kemenkes terus berupaya untuk memastikan mutu pelatihan tenaga medis dan kesehatan dengan mengakreditasi 180 lembaga penyeleggara pelatihan.
Lembaga tersebut meliputi balai pelatihan, unit diklat pada RS pemerintah maupun swasta, penyelenggara pendidikan tinggi, hingga institusi pelatihan swasta.
Upaya ini dilakukan agar menjamin pelatihan sesuai standar kurikulum, sehingga pasca mengikuti pelatihan, para tenaga medis dan kesehatan memiliki kompetensi yang siap menghadapi tantangan di lapangan.
Upaya lainnya adalah menerapkan pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan tanpa biaya, sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2023.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terus mendedikasikan diri untuk sektor kesehatan di Indonesia.
Plt. Dirjen Tenaga Kesehatan Yuli Farianti mengatakan, transformasi SDMK jelas merupakan langkah besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.