Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Tegas Tolak Pelecehan Seksual Saat Layani Pasien, POGI Ingatkan 7 Kode Etik Pada Dokter Kandungan

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), keluarkan pernyataan tegas  terkait kasus pelecehan seksual baru-baru ini.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tegas Tolak Pelecehan Seksual Saat Layani Pasien, POGI Ingatkan 7 Kode Etik Pada Dokter Kandungan
Tribunjabar.id/ Istimewa/ tangkapan layar
DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tangkapan layar diambil Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), keluarkan pernyataan tegas  terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini.


Pelaku pelecehan dokter obgyn menjadi sorotan karena ada kasus seksual yang terungkap yang dilakukan oleh dr MSF dari Garut, Jawa Tengah. 

Baca juga: POGI: Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Coreng Nama Baik Profesi


"Komitmen serta sikap tegas kami terhadap segala bentuk pelecehan seksual yang mungkin terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan kepada pasien perempuan," tegasnya Ketua Umum POGI, Yudi M. Hidayat dalam pernyataannya, Minggu (20/05/2025). 

Ia pun menyatakan dengan tegas bahwa POGI memegang tinggi nilai-nilai etika profesi yang dijunjung tinggi dalam Buku Pedoman Etik dan Profesionalisme Obstetri dan Ginekologi di Indonesia.


Serta, mengedepankan rasa hormat dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. 

Setidaknya ada 7 poin utama yang ditekankan, dalam pedoman etik tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Keselamatan Pasien adalah Prioritas Utama 

STETOSKOP DOKTER - Ilustrasi stetoskop yang diunduh dari Freepik.com, Kamis (17/4/2025).
STETOSKOP DOKTER - Ilustrasi stetoskop yang diunduh dari Freepik.com, Kamis (17/4/2025). (Freepik.com/Dragana Gordic)


Setiap anggota POGI harus mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Pedoman Etik. 


Hal ini mencakup perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang dapat merugikan pasien dan mencederai kepercayaan mereka. 


⁠Prinsip Profesional dan Etika 

Anggota POGI wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan pedoman etik POGI. 


Setiap dokter spesialis obstetri dan ginekologi berkomitmen untuk menjalankan praktik medis dengan penuh integritas, menjaga martabat pasien.


Dan juga, memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi atau perlakuan merendahkan. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas