Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Benarkah Sound Horeg Bisa Picu Kematian? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan

Sound horeg memunculkan korban. Mungkinkah suara keras dari sound system bisa sampai menyebabkan kematian?

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Benarkah Sound Horeg Bisa Picu Kematian? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
SOUND HOREG - Warga menikmati musik horeg di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Berikut penjelasan ulama mengenai fatwa haram sound horeg. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gelaran acara Sound Horeg viral kembali jadi sorotan. 

Baca juga: Ibu di Lumajang Meninggal Usai Nonton Sound Horeg, Bupati: Keluarga Sudah Ikhlas 


Seorang ibu muda bernama Anik Mutmainah (38) meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg yang digelar sebagai bagian dari acara selamatan desa.


Banyak yang bertanya-tanya, mungkinkah suara keras dari sound system bisa sampai menyebabkan kematian?

Sound horeg adalah fenomena budaya populer di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang menampilkan sound system berukuran sangat besar dalam parade atau acara masyarakat. 

Baca juga: Sound Horeg Berubah Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia Lewat Deklarasi Para Owner di Malang

Kata "horeg" berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar atau berguncang, jadi sound horeg secara harfiah berarti "suara yang bergetar.


Menanggapi korban sound horeg, Dokter sekaligus Pakar kesehatan global Dicky Budiman, memberikan penjelasan ilmiah terkait bahaya paparan suara ekstrem terhadap tubuh manusia. 

Rekomendasi Untuk Anda


Menurutnya, suara dari sound system dengan intensitas 100–135 desibel sangat berisiko bagi kesehatan.


“Sound Horeg dengan intensitas suara yang mencapai 100-135 desibel ini masuk dalam kategori very loud to painful namanya dan berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kesehatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Dicky pada Tribunnews, Selasa (5/8/2025). 


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menetapkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel selama lebih dari 8 jam sudah tergolong membahayakan. 


Jika melebihi 130 desibel, kerusakan bisa terjadi hanya dalam hitungan detik.


Efek paling umum yang terjadi adalah trauma akustik, yaitu cedera pada sistem pendengaran akibat suara terlalu keras. 


Trauma ini bisa menyebabkan gendang telinga pecah, atau kerusakan permanen pada koklea, organ penting dalam telinga bagian dalam. 


Dampaknya bisa berupa kehilangan pendengaran atau tinnitus, yaitu suara berdenging terus-menerus di telinga.


Namun, bukan hanya telinga yang terpengaruh. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas