Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Ini  Kriteria Korban Keracunan MBG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengungkapkan, kriteria korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang biaya perawatannya tidak ditanggung.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini  Kriteria Korban Keracunan MBG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PERAWATAN KORBAN - Pelajar korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Korban keracunan MBG terjadi di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas sejak Senin (22/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025), mencapai lebih dari 1.200 orang. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengungkapkan, kriteria korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang biaya perawatannya tidak ditanggung.

MBG merupakan program pada pemerintahan Prabowo Subianto yang berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025. MBG menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh masyarakat.

Baca juga: 4 Fakta Keracunan MBG di Martapura: Dialami 3 Sekolah, Kepsek Jadi Korban

Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG yang daerahnya sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Saat daerah menetapkan status KLB, maka sudah menjadi konsekuensi daerah tersebut untuk menanggung biaya perawatan dan penanganan para korban.

“Kejadian luar biasa itu (kami tidak tanggung). Kalau daerah yang belum menentukan KLB bisa kami tanggung. Pemerintah daerah men-declare KLB, maka harus konsekuensi soal pembiayaan dan penanganan,” ungkap dia saat ditemui di Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Hingga 5 Oktober, Terjadi Hampir 12 Ribu Kasus Keracunan MBG di Seluruh RI

Kemudian, korban keracunan MBG yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Kami menjamin korban yang peserta BPJS Kesehatan,  yang bukan (peserta BPJS Kesehatan) mungkin ada solusinya sendiri dari pemerintah,” tegas dia.

Rekomendasi Untuk Anda

BGN Ungkap Skema Pembiayaan Korban Keracunan MBG

Sebelumnya dalam konferensi pers pada awal Oktober lalu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, skema pembiayaan untuk korban keracunan MBG.

"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah berjalan,” tutur dia.

Jika daerah sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi.

“Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," ujar Dadan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas