Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

BGN Tegaskan Menu MBG Saat Libur Sekolah Bebas UPF, Tetap Mengacu Gizi Seimbang

Penegasan disampaikan menyusul perhatian publik terkait pelaksanaan MBG saat masa libur akhir tahun juga untuk pastikan program dapat berjalan lancar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BGN Tegaskan Menu MBG Saat Libur Sekolah Bebas UPF, Tetap Mengacu Gizi Seimbang
TRIBUNNEWS.COM/Rina Ayu Panca Rini
LIMBAH MBG - Limbah dari sisa-sisa pengolahan dari MBG yang manfaatkan untuk pakan manggot dan akan dijadikan pupuk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah 2025 tetap wajib mengacu pada prinsip gizi seimbang dan dilarang menggunakan ultra processed food (UPF).

Baca juga: Skema Pembagian MBG Selama Libur Sekolah, Siswa Dapat Makanan Kemasan Seharga Rp10 Ribu

Penegasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pelaksanaan MBG di masa libur akhir tahun, sekaligus untuk memastikan program prioritas nasional tersebut tetap berjalan sesuai standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan larangan penggunaan UPF dalam menu MBG selama libur sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dalam surat edaran itu sudah ada rekomendasi kandungan gizi dan contoh menu. Penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan Prof Ikeu Tanziah, profesor dan ahli gizi dari IPB. Jadi tidak ada UPF dalam menu MBG,” tegas Nanik saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat edaran tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Libur Akhir Tahun 2025 tersebut, BGN secara tegas melarang penggunaan makanan pabrikan yang tergolong ultra-processed food.

Paket makanan kemasan MBG didefinisikan sebagai makanan siap santap yang diproduksi atau diolah dan dikemas oleh SPPG, seperti dalam wadah, pouch, atau box, dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan serta prinsip pemenuhan gizi seimbang.

Rekomendasi Untuk Anda

Paket MBG tersebut bukan “makanan kemasan” dalam arti produk pabrikan UPF yang dijadikan menu utama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas asupan gizi bagi para penerima manfaat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Masih dalam surat edaran yang sama, BGN juga mencantumkan contoh menu MBG yang direkomendasikan untuk setiap kelompok sasaran penerima manfaat, mulai dari balita, anak PAUD, siswa sekolah dasar hingga menengah, serta ibu hamil dan menyusui. Menu-menu yang direkomendasikan menekankan konsumsi protein hewani, buah segar, serta makanan minim olahan.

Baca juga: 3 Fakta MBG Tetap Berjalan saat Libur Sekolah: Dikritik Anggota DPR RI, Siswa Dapat Susu Kemasan

Untuk anak PAUD hingga siswa SD kelas 1–3, menu MBG difokuskan pada protein hewani seperti telur, abon ikan, atau dendeng ayam, yang dilengkapi dengan buah segar dan susu UHT. Contoh menu yang direkomendasikan antara lain:

  1. Senin

Telur pindang 1 butir

Pisang Ambon 1 buah

Susu UHT plain ukuran 115 ml

  2. Selasa

Abon ikan 20 gram

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas