Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Putusan MK: Kolegium Kedokteran Kini Independen, Bukan Alat Kelengkapan Konsil

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kolegium kedokteran bersifat independen dan bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan

Karena itu, menurut MK, kolegium harus dijamin benar-benar independen dan tidak dapat diintervensi oleh kebijakan pemerintah.

MK juga menyatakan pengaturan lebih lanjut mengenai kolegium melalui peraturan pemerintah tetap dimungkinkan.

Namun harus menyesuaikan dengan putusan MK dan tetap menjamin independensi kolegium.

"Artinya, sebagai peraturan pelaksana, peraturan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan pembentukannya baik langsung maupun tidak langsung," jelas Enny.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang punya pendapat berbeda dalam perkara ini, yakni: Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Anwar Usman.

Menurut mereka permohonan perkara ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai informasi, pemohon perkara adalah Djohansjah Marzoeki. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia merupakan seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. 

Dalam sidang sebelumnya, dijelaskan lembaga ilmiah kolegium bertugas mengampu ilmu kedokteran, namun menjadi tidak berdasar apabila dinormakan sebagai alat kelengkapan pemerintah karena akan dikendalikan penguasa politik ataupun lembaga pemerintah.

Jadi, pemohon berkepentingan atas legitimasi kolegium yang independen dengan keberadaan dan fungsinya, yang harus mencerminkan kaidah ilmiah dan jati diri ilmu kedokteran.

Pemohon berpendapat, keberadaan Kolegium sebagai academic body dan bersifat independen, maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah.

Sehingga tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium menurut pemohon tidak konstitusional jika dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan menjadi bagian dari alat kelengkapan lembaga eksekutif yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024) sebagaimana termuat pada Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas