Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kemenkes Terbitkan SE Waspada Virus Nipah, Cuci, Kupas & Buang Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Menyusul kemunculan penyakit virus nipah di India, Kementerian Kesehatan menerbitkan, surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemenkes Terbitkan SE Waspada Virus Nipah, Cuci, Kupas & Buang Buah Bekas Gigitan Kelelawar
Jan Arendsz/Flickr cc
VIRUS NIPAH - Kelelawar bergelantungan di pohon buah menjadi reservoir alami berbagai virus berbahaya. Buah yang digigit kelelawar berisiko membawa virus Nipah, jalan masuk yang sering dianggap sepele. Menyusul kemunculan penyakit virus nipah di India, Kementerian Kesehatan menerbitkan, surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenkes RI terbitkan surat edaran terkait virus nipah. 
  • Meski saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia perlu waspada.
  • Saat hendak konsumsi buah sebaiknya dicuci dan kupas buah secara menyeluruh.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyusul kemunculan penyakit virus nipah di India, Kementerian Kesehatan menerbitkan, surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.

Ditandatangani Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Murti Utami pada 30 Januari 2026, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan hingga kepala puskesmas seluruh Indonesia.  

Baca juga: Cegah Virus Nipah, Pemerintah Disarankan Kampanye Protokol Kesehatan Berbasis Edukasi Digital

Dalam surat ini tertera Penyakit Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah, anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.

Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.), yang dapat menularkan virus ke manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain (seperti babi) serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus (misalnya buah atau nira).

Rekomendasi Untuk Anda

“Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah pada manusia di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Murti Utami dikutip Senin (2/2/2026).

Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko karena dekat geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami penyakit virus nipah itu.

Selalu Kupas Buah

Karena itu, dalam SE tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi hingga Puskesmas memberikan  edukasi pada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan penyakit virus Nipah.

Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi nira atau aren langsung dari pohonnya karena kelelawar dapat mengontaminasi sadapan aren/nira pada malam hari.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Indonesia Belum Tutup Pintu Perbatasan di Tengah Ancaman Virus Nipah

“Nira atau aren perlu dimasak sebelum dikonsumsi,” tulis SE tersebut.

Kemudian, saat hendak konsumsi buah sebaiknya dicuci dan kupas buah secara menyeluruh.

Buang buah yang sudah ada ada tanda gigitan kelelawar.

Konsumsi daging ternak secara matang dan tidak mengonsumsi hewan yang terinfeksi virus Nipah.

Terapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk dan bersin, serta memakai masker apabila mengalami gejala, termasuk kelompok rentan.

Hindari Kontak Langsung dengan Ternak Babi dan Kuda

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas