Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Putusan MK Tegaskan KKI dan Kolegium Tidak Dibubarkan, Kemenkes: Posisi Tetap Independen

Kemenkes menegaskan posisi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan setelah putusan MK justru semakin kuat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Putusan MK Tegaskan KKI dan Kolegium Tidak Dibubarkan, Kemenkes: Posisi Tetap Independen
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
KOLEGIUM KEDOKTERAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kolegium kedokteran bersifat independen dan bukan alat kelengkapan Konsil Kesehatan. Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membubarkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan, melainkan justru memperkuat kedudukan keduanya dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pertegas Posisi KKI & Kolegium, Izin Praktik Dokter Tetap Jadi Kewenangan Negara

Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. 

Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan Indonesia diatur berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 disebut sebagai lembaga independen di bawah Kementerian Kesehatan bertugas mengatur serta meningkatkan mutu praktik, kompetensi, dan pendidikan tenaga medis/kesehatan di Indonesia. Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil yang berfokus pada standar keilmuan. 

Kemenkes menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan mempertegas legitimasi kelembagaan KKI dan Kolegium yang selama ini telah berjalan profesional dan mandiri.

“Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (3/2/2026). 

Rekomendasi Untuk Anda

Senada, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI. 

“Penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan,” jelas Anwar.

Baca juga: Kemendikti Saintek Tegaskan Kolegium Punya Fungsi Akademi, Bukan Politik dan Asosiasi Kepentingan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penguatan posisi KKI dan Kolegium menjadi langkah penting dalam pembenahan tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

Menurut Aji, sejak awal KKI dan Kolegium telah menjalankan fungsi secara independen dan profesional. 

Putusan MK, kata Aji, memperjelas peran tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Aji juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan. 

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji. 

Dalam putusan tersebut, MK juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk rekomendasi surat izin praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pelatihan, dan penetapan standar profesi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas