Dirut BPJS Kesehatan: Peserta PBI Nonaktif Bisa Aktif Lagi Asalkan Penuhi 3 Syarat Ini
Peserta PBI JK dinonaktifkan bikin panik. Dirut BPJS tegaskan bukan wewenang BPJS, bisa aktif lagi asal penuhi 3 syarat penting…
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Ribuan peserta PBI dinonaktifkan, masyarakat resah dan bingung
- Dirut BPJS tegaskan penonaktifan bukan wewenang BPJS Kesehatan
- Peserta bisa aktif lagi, asal penuhi 3 syarat penting
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengklarifikasi soal peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk penyesuaian data agar kepesertaan PBI JK lebih tepat sasaran.
Dengan penyesuaian ini, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan pada Januari 2026. Namun jumlah total peserta secara nasional tetap sama karena kuota dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ghufron dikutip dari video yang diterima, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, penonaktifan status PBI tersebut bukan dilakukan BPJS Kesehatan melainkan Kemensos. “Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.
Bisa Aktif Lagi dengan 3 Syarat
Ghufron menambahkan, peserta yang merasa berhak tetap bisa mengaktifkan kembali status PBI-nya dengan memenuhi tiga syarat.
“Tolonglah cek kepesertaan dengan mudah pakai mobile JKN. Jika Anda merasa berhak sekali lagi, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” tegas Ghufron.
Tiga syarat reaktivasi PBI JK:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kemensos, yang akan melakukan verifikasi.
Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali.
Baca juga: Kematian Pertama Akibat Virus Nipah 2026, Pakar Ingatkan Indonesia Waspada
Cara Cek Status Kepesertaan
Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan cara mengecek status kepesertaan JKN. Peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit, informasi juga bisa diperoleh melalui petugas BPJS SATU yang terpampang di ruang publik rumah sakit, atau petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan).
“Kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkap Rizzky.
Penjelasan Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penonaktifan dilakukan karena penyesuaian data, agar kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Baca tanpa iklan