Ini Isi 41 Obat Herbal Berbahan Kimia Obat yang Tak Punya Izin Edar BPOM
BPOM kembali menemukan puluhan obat berbahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) pada penghujung tahun 2025. Ini isinya.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Selain itu, ditemukan pula BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu.
Sementara pada produk pelangsing ditemukan sibutramin dan bisakodil.
BKO juga terdeteksi pada produk dengan klaim penggemuk badan berupa siproheptadin dan deksametason, serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM dikutip dari website resmi, Rabu (11/2/2026).
Risiko Kesehatan Serius Hingga Kematian
BPOM merinci sejumlah risiko kesehatan dari BKO yang ditemukan.
Penambahan sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan deksametason dan parasetamol dapat memicu osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, serta kerusakan hati.
Sementara sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta menyebabkan sulit tidur.
Terhadap temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel.
Sanksi administratif diberikan berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar bagi produk yang telah memiliki NIE.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan ASEAN dan Imbauan ke Masyarakat
Selain pengawasan dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS).
Pada November 2025, Thailand melaporkan 5 produk mengandung BKO, Singapura melaporkan 1 produk anti nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak, serta Kaledonia Baru melaporkan 1 produk asal Indonesia mengandung tramadol dan zat antiinflamasi.
Kepala BPOM menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani peredaran OBA mengandung BKO.
Baca tanpa iklan