Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

ILUNI FKUI Soroti Pemecatan dr Piprim, Tekankan Independensi Profesi dan Perlindungan Dokter

ILUNI FKUI prihatin atas pemecatan dr Piprim sebagai ASN. Alumni menilai keputusan ini berdampak pada iklim profesi medis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • 
ILUNI FKUI menyampaikan sikap resmi terkait pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai ASN oleh Kemenkes. 
  • Mereka menilai keputusan itu berdampak pada dunia kedokteran dan berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi klinisi serta akademisi. 
  • ILUNI FKUI mendesak evaluasi transparan, perlindungan hukum, serta dialog antara pemerintah dan organisasi profesi demi menjaga independensi kolegium dan mutu layanan kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 18 Februari 2026, ILUNI FKUI menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga memengaruhi iklim profesional di dunia kedokteran.

Organisasi alumni ini menyatakan keprihatinan mendalam karena dr Piprim dinilai memiliki kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan anak serta pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Beliau bukan sekadar seorang ASN, melainkan seorang klinisi senior dan tokoh pendidik yang memiliki kontribusi besar bagi kesehatan anak Indonesia,” tulis ILUNI FKUI dalam pernyataannya.

Baca juga: Tangis Dokter Piprim Basarah Pisah Dari RSCM: Saya Ingin Kerja Sampai Pensiun di Sana

Kekhawatiran Iklim Ketakutan

ILUNI FKUI menilai tindakan administratif ekstrem terhadap tenaga medis yang memperjuangkan independensi profesi berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan klinisi maupun akademisi medis, khususnya yang berada dalam lingkungan pemerintahan.

Menurut mereka, perbedaan pandangan antara organisasi profesi dan regulator seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat, bukan berujung pada sanksi yang berdampak pada karier pengabdian seorang dokter.

Desakan Evaluasi dan Perlindungan Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai langkah konstruktif, ILUNI FKUI mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta agar proses pemberhentian dr Piprim diuji kembali melalui mekanisme keberatan dan banding administratif yang transparan, guna memastikan tidak adanya intervensi kepentingan non-profesional.

ILUNI FKUI turut menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama kewajiban setiap keputusan pejabat negara untuk berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Menurut mereka, pemecatan dr Piprim patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan asas kemanfaatan, mengingat Indonesia masih mengalami defisit tenaga subspesialis kardiologi anak.

“Pemecatan seorang dokter subspesialis kardiologi anak di tengah defisit tenaga spesialis nasional justru merugikan kepentingan publik dan keselamatan pasien anak di Indonesia,” tulis ILUNI FKUI.

Dorong Dialog dan Regulasi Turunan Putusan MK

ILUNI FKUI juga mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin otonomi kolegium sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka menilai kolegium harus tetap menjadi lembaga independen secara keilmuan agar standar kualitas dokter tidak terdegradasi oleh kepentingan birokrasi jangka pendek.

Selain itu, ILUNI FKUI mengusulkan pembukaan ruang dialog formal yang setara antara pemerintah dan organisasi profesi, demi menyelaraskan transformasi kesehatan tanpa mengerdilkan peran tenaga medis.

Baca juga: Menteri Kesehatan Tegaskan Pemecatan Dokter Piprim Bukan karena Perbedaan Pendapat

Komitmen Mengawal Kasus

Di akhir pernyataan, ILUNI FKUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut dan memberikan dukungan moral maupun hukum bagi tenaga medis yang menyuarakan perbaikan sistem kesehatan.

“ILUNI FKUI menolak untuk diam. Kami berdiri bersama setiap alumni dan sejawat yang berjuang menjaga integritas keilmuan demi keselamatan pasien dan masa depan kesehatan bangsa Indonesia,” demikian pernyataan mereka.

ILUNI FKUI menegaskan profesi kedokteran merupakan profesi mulia yang marwahnya harus dijaga bersama demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas