Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kagama Kedokteran UGM Protes Pemecatan Dokter Piprim Basarah

Kementerian Kesehatan, menurut Kagama, seharusnya jadi rumah para tenaga kesehatan termasuk dokter dan sebaiknya melakukan pembinaan dan perlindungan.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Kagama Kedokteram menyampaikan keprihatinan mereka atas pemecatan dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS  ementerian Kesehatan
  • Menurut Kagama Kedokteran, pemecatan Piprim bertentangan dengan perlindungan hukum bagi ASN yang diatur dalam Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023
  • Kagamadok UGM mendesak menghentikan  segala bentuk tekanan administratif  terhadap  dokter dan tenaga medis yang menyampaikan masukan kritis secara profesional

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok) memprotes pemberhentian konsultan jantung anak Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS  Kementerian Kesehatan.

Melalui pernyataan resmi yang diteken oleh Ketua Umum Kagama Kedokteran Dokter Darwito pada 19 Februari 2026 bahwa Kagamadok prihatin mendalam atas pemecatan tersebut.

Kementerian Kesehatan yang seharusnya jadi rumah dari para tenaga kesehatan termasuk dokter sebaiknya melakukan pembinaan dan perlindungan.

Baca juga: ILUNI FKUI Soroti Pemecatan dr Piprim, Tekankan Independensi Profesi dan Perlindungan Dokter

“Pemecatan di tengah proses hukum yang berjalan memberi kesan adanya upaya "mengunci keadaan" demi kepentingan eksekutif dan mengabaikan prinsip kehati-hatian administratif,” tulis surat yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/2).

Darwito menegaskan, hal ini bertentangan dengan perlindungan hukum bagi ASN yang diatur dalam Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023, yang seharusnya menjamin hak pegawai dalam menjalankan profesinya tanpa intervensi kepentingan non-profesional.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kagamadok menilai keputusan pemecatan ini patut dipertanyakan validitasnya,” ucap dia.

Kagamadok UGM pun mendesak Pemerintah untuk sepenuhnya menghormati dan menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait otonomi kolegium.

Putusan MK Nomor 111 telah menegaskan bahwa kolegium harus independen secara keilmuan dan tidak berada di bawah kendali penuh birokrasi kementerian.

“Kami mendorong agar Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium-Kolegium bentukan Kementerian Kesehatan segera dibenahi dan disesuaikan dengan melibatkan unsur perhimpunan profesi serta asosiasi institusi pendidikan sesuai mandat MK,” tegas dia.

Pihaknya sangat menyesalkan mutasi dan pemecatan tersebut.

Perbedaan pandangan dalam dunia medis harusnya diuji secara ilmiah dan diperdebatkan secara terbuka.

Fenomena pemberhentian guru besar dan klinisi kritis sebelumnya menunjukkan pola yang membahayakan kebebasan akademik dan profesionalisme di lndonesia.

Kagamadok UGM mendesak menghentikan segala bentuk tekanan administratif  terhadap  dokter dan tenaga medis yang menyampaikan masukan kritis secara profesional.

“Diharapkan membuka ruang dialog formal yang setara antara Pemerintah dan Organisasi Profesi/Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyelaraskan visi transformasi kesehatan tanpa mengkerdilkan peran tenaga medis.

Kagamadok UGM berkomitmen untuk terus mengawal tegaknya keadilan dan memastikan marwah profesi kedokteran tetap terjaga demi keselamatan bangsa,” ujar Darwito.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas