Indonesia dan AS Sepakat Impor Daging Babi, Pakar Ingatkan Risiko Kesehatan dan Biosekuriti
Kebijakan masuknya produk daging babi ke Indonesia dengan kuota 3.000 metrik ton per tahun.memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik, terdapat salah satu klausul terkait masuknya produk daging babi ke Indonesia.
- Kebijakan ini memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat dan biosekuriti.
- Pakar kesehatan menegaskan bahwa pembahasan soal daging babi tidak boleh dicampuradukkan agar tidak memicu disinformasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyepakati kerja sama ekonomi melalui penandatanganan dokumen bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance.
Dalam salinan dokumen setebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik, terdapat salah satu klausul terkait masuknya produk daging babi ke Indonesia dengan kuota 3.000 metrik ton per tahun.
Baca juga: Pesan Menohok Zelensky ke Trump: Ukraina Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Rusia
“Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton,” tulis dokumen tersebut dikutip dari Tribunnews, Senin (23/2/2026).
Kebijakan ini memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat dan biosekuriti.
Pakar epidemiologi dan peneliti keamanan kesehatan global (Global Health Security)Dr. Dicky Budiman, B.Med., MD., MScPH., Ph.D menegaskan bahwa pembahasan soal daging babi tidak boleh dicampuradukkan agar tidak memicu disinformasi.
“Jadi begini, isu ini harus dibedakan secara tegas antara pertama konsumsi babi sebagai pangan, kedua risiko kesehatan masyarakat dan biosekuriti dari babi ini, dan ketiga pemanfaatan biomedisnya ya. Senotransplantasi misalnya atau farmasi atau biomaterial,"ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pendekatan yang tidak presisi berpotensi memicu polarisasi sosial.
Risiko Konsumsi dan Penyakit Tidak Menular
Dari sisi konsumsi, Dicky merujuk evaluasi analisa kohort global BMJ 2019–2023 yang menyebut processed meat, termasuk olahan babi, masuk kategori karsinogen grup 1.
Konsumsi lebih dari 50 gram per hari disebut berpotensi meningkatkan risiko kanker kolorektal sebesar 15–20 persen.
Risiko ini berkaitan dengan kandungan lemak jenuh, sodium tinggi, dan nitrit yang juga berkontribusi terhadap peningkatan penyakit kardiovaskular.
Namun ia menekankan, risiko tersebut tidak unik pada babi, melainkan berlaku pada daging merah dan olahan secara umum.
Peran Epidemiologis dan Zoonosis
Selain penyakit tidak menular, babi juga memiliki catatan historis sebagai amplifier host dalam berbagai penyakit.
Kasus trichinellosis dilaporkan di sejumlah negara Asia dan Eropa Timur, sebagaimana laporan ICDC 2022.