Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Kemenkes Terbitkan Aturan Pemberian Label Gizi Nutri Level pada Minuman Berpemanis

Kementerian Kesehatan terbitkan aturan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kemenkes Terbitkan Aturan Pemberian Label Gizi Nutri Level pada Minuman Berpemanis
HO/IST/BPOM Instagram
LABEL NUTRI LEVEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan alasan lamanya proses penerapan aturan Label Nutri Level di Indonesia termasuk kewajiban pencantuman label gizi yang baru berlaku penuh dalam dua tahun lagi. Kementerian Kesehatan terbitkan aturan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar. Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dalam empat tingkatan (A-D) dengan kode warna. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kesehatan mewajibkan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar.
  • Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih untuk mencegah penyakit tidak menular.
  • Sistem Nutri Level terdiri dari empat kategori (A–D) berdasarkan tingkat kandungan GGL hasil uji laboratorium.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan kebijakan baru tentang pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.

Melansir laman resmi Kemenkes, aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Melalui kebijakan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label gizi berupa nutri level sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Menurutnya, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap beban pembiayaan kesehatan nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu contohnya adalah peningkatan biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

Kemenkes berperan dalam pengaturan pangan siap saji, sementara produk pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.

Baca juga: Alasan Pencantuman Label Nutrisi Baru Diterapkan 2 Tahun Lagi, BPOM: Bukan Ditolak Dunia Industri

Fokus pada Usaha Skala Besar

Pada tahap awal, aturan ini tidak diberlakukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil.

Kebijakan difokuskan pada pelaku usaha skala besar, terutama yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.

Label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan makanan.

Kategori Nutri Level

Sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kandungan GGL sebagai berikut.

  • Level A (berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua)
  • Level B (berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda)
  • Level C (berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning)
  • Level D (berupa kombinasi huruf D dengan warna merah)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas