Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

BPOM Sebut Vape Tak Bisa Dilarang Total, Ada Kaitan Pengawasan di UU Kesehatan

BPOM sebut vape tak bisa dilarang total karena UU Kesehatan, namun BNN desak pelarangan akibat temuan narkoba. Simak dinamikanya di sini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in BPOM Sebut Vape Tak Bisa Dilarang Total, Ada Kaitan Pengawasan di UU Kesehatan
Tribunnews.com/IST
USULAN LARANGAN VAPE - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat melakukan kunjungan ke RS dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/11/2025). Terkini, ia menilai kebijakan pelarangan total terhadap vape tidak dapat dilakukan karena status hukumnya telah diatur secara spesifik dalam UU Kesehatan. 

Sahroni menganggap perlu adanya gebrakan aturan solutif melalui pembahasan dengan seluruh pihak terkait karena masifnya peredaran zat baru yang menyasar pengguna rokok elektronik.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya respons serius terhadap pergeseran fungsi vape menjadi media zat berbahaya.

Netty mendorong adanya regulasi adaptif serta koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BNN untuk memperketat pengawasan menyeluruh.

Penguatan edukasi kepada masyarakat dan pemantauan di ruang digital menjadi kunci agar jalur distribusi utama produk ilegal dapat dibendung guna melindungi kesehatan masyarakat luas.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas