Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

WHO Tetapkan Darurat Ebola, Kemenkes Minta Warga Indonesia Waspada Tapi Jangan Panik

Ebola dikenal jadi salah satu penyakit infeksi virus yang mematikan di dunia. Kemenkes sebut angka fatalitas atau fatality rate Ebola capai 50 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
zoom-in WHO Tetapkan Darurat Ebola, Kemenkes Minta Warga Indonesia Waspada Tapi Jangan Panik
sehatnegeriku.kemkes.go.id/greenpeace.org
ANTISIPASI WABAH EBOLA – Kolase visual bentuk mikroskopis virus Ebola dan aktivitas penggundulan hutan tropis di Indonesia. Kerusakan ekosistem akibat alih fungsi lahan disebut pakar menjadi pemicu utama lompatan virus mematikan ke tubuh manusia. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenkes juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi bohong atau hoaks terkait Ebola yang berpotensi memicu kepanikan publik.
  • Masyarakat diimbau tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
  • Pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai tata laksana penyakit menular.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh World Health Organization terhadap wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo pada 17 Mei 2026 langsung memicu kekhawatiran masyarakat dunia akan potensi munculnya pandemi baru seperti Covid-19.

Status tersebut diberikan setelah wabah Ebola dilaporkan menyebar lintas wilayah hingga memunculkan kasus terkait perjalanan di sejumlah negara Afrika. Meski begitu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kondisi saat ini belum masuk kategori pandemi global dan masyarakat diminta tetap tenang sambil meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan wabah yang memiliki tingkat kematian sangat tinggi tersebut.

Dalam keterangan resminya pada Senin (18/5/2026), Kemenkes menyebut penetapan PHEIC oleh WHO merupakan bentuk peringatan internasional agar setiap negara meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran penyakit lintas negara.

“Penetapan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan koordinasi di tingkat global, namun belum termasuk kategori pandemi,” tulis Kemenkes.

Ebola dikenal sebagai salah satu penyakit infeksi virus paling mematikan di dunia. Kemenkes menyebut angka fatalitas atau fatality rate Ebola rata-rata mencapai 50 persen, bahkan pada beberapa wabah tertentu dapat lebih tinggi tergantung jenis virus dan penanganan pasien.

Rekomendasi Untuk Anda

“Terdapat 3 strain virus yang sering sebabkan wabah: Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD) dan yang saat ini berkembang yakni Bundibugyo Virus Disease (BVD),” lanjut keterangan tersebut.

Virus Ebola menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Penularan dapat terjadi melalui kulit yang terluka ataupun selaput lendir seperti mata, hidung, dan mulut.

Gejala Ebola disebut dapat muncul secara tiba-tiba dengan kondisi yang menyerupai infeksi berat. Penderita biasanya mengalami demam tinggi, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare hingga perdarahan.

“Masa inkubasi virusnya berkisar antara 2–21 hari,” jelas Kemenkes.

Saat ini outbreak Ebola dilaporkan terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus konfirmasi dan 80 kematian.

“Virus yang teridentifikasi adalah Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola,” tulis Kemenkes.

WHO menetapkan status PHEIC karena tingginya angka kematian, adanya potensi penyebaran lintas negara, serta ketidakpastian mengenai luas sebenarnya dari wabah yang sedang berlangsung. Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda dan Kinshasa.

Meski status darurat kesehatan global telah ditetapkan, WHO menegaskan belum diperlukan langkah ekstrem seperti penutupan perbatasan maupun penghentian perjalanan internasional dan perdagangan.

“WHO tidak merekomendasikan penutupan perbatasan maupun pembatasan perjalanan internasional dan perdagangan serta tidak perlu pemeriksaan khusus bagi pelaku perjalanan,” lanjut keterangan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas