Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Mulai 2 Juni 2026, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Siap-siap Disetop

BGN bersikap tegas demi menjaga kualitas Program MBG.Mulai 2 Juni 2026 mendatang, operasional dapur  MBG atau SPPG bandel terancam disetop.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.

Sebagai bentuk transparansi, Kepala SPPG kini dibebani tanggung jawab untuk menyusun laporan capaian distribusi pelayanan kelompok 3B secara rutin. 

Laporan tersebut wajib disetorkan langsung ke Direktorat Wilayah Deputi Tauwas (Pemantauan dan Pengawasan) BGN.

Dokumen laporan ini yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan verifikasi tim pusat guna menentukan layak tidaknya sebuah SPPG tetap beroperasi.

Meski pemerintah masih membuka pintu untuk proses klarifikasi dan sanggahan sesuai jalur birokrasi, Dadang menggarisbawahi bahwa tenggat waktu implementasi aturan baru ini tidak bisa ditawar lagi, yakni wajib berjalan per 2 Juni 2026.
--

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas