Kemenkes Pastikan Harga Obat Tak Melonjak, Kenaikan Maksimal 20 Persen
Kemenkes pastikan kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak tetap terkendali, dengan batas kenaikan yang dinilai wajar.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Kemenkes pastikan kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak tetap terkendali, dengan batas kenaikan wajar sekitar 10–20 persen dan tidak boleh lebih dari 20 persen.
- Harga obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) tidak mengalami kenaikan dan tetap dilindungi agar tidak terdampak kondisi pasar.
- Kemenkes telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk mengatur penyesuaian harga obat sesuai jenisnya, dan mencegah kenaikan yang tidak wajar.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas wajar.
Pemerintah menegaskan harga obat tidak akan mengalami lonjakan yang signifikan.
Sementara itu, harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Menkes Budi menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar AS tidak serta-merta menyebabkan harga obat naik dengan persentase yang sama.
Menurutnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah melakukan perhitungan terkait batas kenaikan harga yang dinilai masih wajar.
Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dianggap masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak beralasan.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegasnya.
Baca juga: Jangan Tunggu Sakit Kuning, Kemenkes Ungkap Cara Cek Kondiosi Liver Lewat CKG
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.
Menurut Rizka, batas tertinggi kenaikan harga obat ditetapkan maksimal 20 persen.
Namun, besaran penyesuaian akan berbeda pada setiap jenis obat.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.