Wali Kota Medan jadi Tersangka, Gubernur Sumatera Utara: Sudah Sekian Banyak Saya Ingatkan
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terjerat OTT KPK yang berlangsung pada Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam OTT kali ini, masih ada satu orang yang dalam pencarian tim KPK.
Orang itu adalah staf protokol Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang berinisial A.
A berhasil melarikan diri dan nyaris menabrak tim KPK yang menggelar OTT di Medan.
"Tadi malam, sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU, terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Wali Kota."
"Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (16/10/2019).
Ketika mobil tim KPK berhasil mengapit mobil yang dikendarai oleh staf protokol tersebut, ada petugas KPK yang turun dari mobil dan menghampiri mobil yang dikendarai staf protokol itu.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Demonstrasi Mahasiswa Jika Berujung Anarkis
Kepada dia, petugas KPK menyampaikan bahwa mereka berasal dari KPK sambil menunjukkan identitas.
Namun, staf protokol itu tidak turun dari mobilnya.
"Pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK."
"Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan," kata Febri.
Oknum staf protokol tersebut diduga menerima uang senilai Rp 50 juta dari Kepala Dinas PU yang nantinya akan diserahkan ke Dzulmi.
"Kami ingatkan pada seluruh pihak yang ada agar tidak mengambat pelaksanaan tugas KPK dan bersikap kooperatif."
"Kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas," katanya.
6. Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) seoerti dikutip Kompas.com.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
7. Perjalanan ke Jepang
Dalam paparanya Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Menurutnya kasus tersebut bermula ketika Wali Kota Medan dan sejumlah kepala dinas melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Saat perjalanan dinas tersebut, Saut Situmorang menyebutkan bahwa Tengku Dzulmi Eldin turut membawa istri dan dua anaknya.
Dalam perjalanan tersebut, keluarga Dzulmi Eldin pun memperpanjang kunjunganya di Jepang selama tiga hari.
Karena keluarga Dzulmi Eldin dan dua anaknya tidak berkepentingan dalam kunjungan dinas tersebut, maka APBD tidak bisa dipergunakan untuk menutup biaya kunjungan tersebut.
Untuk itulah Dzulmi Eldin memerintahkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, mencari kekurangan biaya perjalanan dinas tersebut dari kepala dinas.
"TDE kemudian bertemu SFI dan memerintahkannya mencari dana dan menutup ekses dana atau kelebihan dana non budgeter perjalanan dinas ke Jepang tersebut, senilai Rp 800 Juta," ujar Saut Situmorang seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (16/10/2019).
Atas perintah tersebut Syamsul Fitri Siregar pun membuat daftar terget kepala dinas yang akan dimintai uang, untuk menutup kekurangan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari adalah salah satunya yang termasuk dalam target, dan dalam kasus ini Isa Ansyari sudah memberikan Rp 200 Juta.
Baca: Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK
Baca: Akan Maju Sebagai Calon Bupati Cianjur 2020, Aldi Taher Minta Doa
8. Tanggapan Gubernur Sumatera Utara
Melansir Wartakota, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin oleh KPK, Rabu (16/10/2019).
Edy mengatakan biar hukum yang menentukan karena saat ini kasus tersebut sedang dalam proses.
"Hukum yang menentukan. Sekarang dalam proses. Saya yakin kalau ada asap pasti ada api. Tapi namun demikian, kita doakan beliau."
"Semoga beliau bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya usai menghadiri reuni akbar Fakultas Teknik USU, Rabu (16/10/2019).
Ia mengatakan membiarkan proses hukum seobjektif mungkin.
Gubernur mengatakan turut prihatin dan meminta untuk sama-sama mendoakan.
Ditanya mengenai upaya pencegahan, Edy tidak berkomentar banyak.
"Saya tidak komentar itu dulu. Pasti yang jelasnya kalian pasti tahu. Sudah sekian banyak saya menginstruksikan, mengingatkan."
"Selama itu kepentingan untuk rakyat, pasti Tuhan akan selalu melindung kita," ucapnya.
Di cara yang sama, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum bersedia memberikan komentar terkait diamankannya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin oleh KPK pada Rabu (16/10/2019).
Ditemui usai acara reuni akbar alumni Fakultas Teknik di Universitas Sumatera Utara (USU), Akhyar mengatakan akan berkonsolidasi terlebih dahulu.
"Nanti ya di kantor ya. Aku janji di kantor nanti aku konferensi pers. Janji aku," katanya kepada wartawan.
Akhyar pun mengatakan akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan jajaran Pemko Medan.
"Kami konsolidasi dulu. Janji aku di kantor hari ini," katanya.
Baca: 6 ASN dan Seorang Pegawai Honorer Pemko Medan Terjaring Razia, Keluyuran Saat Jam Kerja
9. Jumpa Pers Wakil Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution menggelar jumpa wartawan mengenai hal ini.
Didampingi Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman dan sejumlah staf lain, ia menyampaikan, hingga saat ini kejelasan mengenai kronologi penangkapan, siapa yang terlibat dan terkait kasus apa, Akhyar mengaku belum terkonfirmasi.
"Terima kasih teman-teman semua. Saya di sini bersama Pak Sekda, para asisten dan OPD hadir bersama-sama."
"Di kantor wali kota ini ada beberapa memang yang dilakukan penyegelan oleh KPK."
"Mengenai apa dan siapa itu kami belum dapat konfirmasi dari KPK," ungkapnya di hadapan pada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Ia menambahkan, kasus apa yang tengah diselidiki dan dimintai keterangan oleh KPK, ia juga belum tahu dan mengaku belum mendapatkan konfirmasi.
Dengan Wali Kota Dzulmi Eldin yang saat ini telah tiba di Kantor KPK, Akhyar mengaku belum bisa berkomunikasi hingga saat ini.
"Belum ada yang bisa kami tanyai. Belum terdata siapa yang dimintai keterangan oleh KPK. Di mana posisinya saat ini juga kami belum tahu," katanya.
Ditanya apa yang akan dilakukan Pemko ke depan, Akhyar mengaku, mereka saat ini akan berkonsolidasi.
Yang penting, katanya, seluruh pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Nanti kami lihat situasinya. Kami belum tahu membuat langkah lanjut seperti apa karena memang belum tahu informasinya seperti apa," ujarnya.
Baca: Ini Alasan Kapolri Lakukan Diskresi Jelang Pelantikan Presiden
Baca: Hotman Paris Terdiam Disindir Bekas Artis Mangkok oleh Nikita, Studio Heboh, Asty Ananta: Siapa?
Dengan Eldin, Akhyar mengaku hingga kemarin masih berkomunikasi dalam hal melaporkan seluruh aktivitas.
Ia tidak menampik bahwa ia terkejut atas apa yang terjadi saat ini.
"Sangat terkejut. Menangis iya. Beliau abang saya. Saya hormat sama beliau. Kami semuanya hormat kepada Pak Wali," katanya.
Ditanya soal apakah mengetahui tanda-tanda penggeledahan KPK, Akhyar hanya menggeleng.
Ia menambahkan, jika diminta, mereka akan memberikan keterangan apa yang dibutuhkan kepada KPK.
Terkait masalah ini, ia berpesan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemko Medan untuk bekerja seperti biasa.
"Bekerja seperti biasa, hindari perbuatan melanggar hukum, dan kepada masyarakat, tolong pejabat pemerintahan jangan dibebani permohonan bantuan dana," tuturnya.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Wartakota) (Dylan Aprialdo Rachman/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.