Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbuat Mesum di Mobil, Oknum Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Dicambuk 30 Kali

oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Berbuat Mesum di Mobil, Oknum Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Dicambuk 30 Kali
Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran berbuat mesum, seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Oknum MPU tersebut menerima cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh karena berduan di dalam mobil di Kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 lalu, dicambuk 25 kali.

“Pasangan terpidanan jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali, sesuai dengan vonis majalis hakim pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur.

“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tau merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.

Baca: Setelah Mengecor Jasad PNS Kementerian PU, Nopi yang Buron Sempat Pulang Minta Maaf ke Istri & Anak

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Berita Rekomendasi

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya, kalau pun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.

Selain harus menjalani ekseskusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar, karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU, karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya. (Kompas.com/Raja Umar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas