'Black Mailing' Bikin Resah, Gadis Remaja jadi Korban: Diancam Sebar Foto Porno & Diperas Rp 2 Juta
Blackmail atau pesan misterius tersebut datang dan bernada mengancam, bahkan sang korban juga diperas.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nahas seorang gadis belia berusia 16 tahun ini menjadi korban serangan 'Blackmail' di akun sosial medianya.
Blackmail atau pesan misterius tersebut datang dan bernada mengancam, bahkan sang korban juga diperas.
Dilansir dari TribunStyle.com, untungnya pelaku kasus pemerasan yang disertai ancaman sudah ditangkap polisi di Trenggalek Jawa Timur, Rabu (30/10/2019).
Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto porno korban, apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban, agar mengirimkan sejumlah pulsa, hingga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 2 juta.
Baca: Terkait Pertemuan Nasdem dan PKS, Pengamat Politik Ray Rangkuti: Pertemuan 2 Partai Paling Konsisten
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan menyebar video porno korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.
Karena takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku yang diketahui berinisial LK (18).
“Korban terus menuruti permintaan tersangka karena takut dengan ancaman tersangka," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pornonya ke media sosial, dengan menggunakan akun palsu.”
Baca: Bamsoet: Pokok Haluan Negara Dibutuhkan Agar Tidak Terjadi Inkonsistensi Pembangunan Jangka Panjang
Kasus ini bermula, ketika orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang sering kali gelisah.
Setelah dilakukan pendekatan, korban berinisial AT (16) warga kecamatan Watulimo Trenggalek, mengakui semua yang dialaminya kepada orangtuanya.
Merasa tidak terima, kemudian korban didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi sektor Watulimo.
Awal mula pelaku berinisial B saling kenal dengan korban berinisial AT, melalui aplikasi percakapan telepon genggam sekitar bulan Agustus 2019 lalu.
Setelah pelaku dan korban akrab, berlanjut pelaku merayu korban hingga akhirnya menuruti semua permintaan pelaku.
Upaya yang dilakukan pelaku adalah seolah sebagai supranatural, agar korban bersedia mengirim video atau foto telanjang.
Foto dan video porno dari hasil keterangan yang dihimpun polisi dari korban, total video maupun foto yang dikirim kepada tersangka, sebanyak sekitar 10 video telanjang.
Sedangkan foto lebih banyak lagi, karena terlalu sering korban mengirim foto ke tersangka.
Kini sejumlah barang bukti dari tersangka maupun korban, diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar.
'Blackmail' di Sosial Media dan Internet
Blackmail atau di Bahasa Indonesia disebut dengan pemerasan dengan ancaman.
Blackmail sendiri diartikan sebagai sebuah tindakan pemaksaan dengan menggunakan ancaman pengungkapan atau publikasi informasi yang benar atau salah secara substansial tentang seseorang atau orang kecuali permintaan tertentu telah dipenuhi.
Baca: Otak Pembunuh PNS Kementerian PU Habiskan Uang Korban untuk Karaoke dan Sewa Perempuan
Blackmail sendiri sering merusak informasi, dan dapat diungkapkan kepada anggota keluarga atau rekanan daripada ke masyarakat umum.
Ini mungkin melibatkan ancaman fisik, mental atau emosional, atau penuntutan pidana, terhadap korban atau seseorang yang dekat dengan korban.
Ini biasanya dilakukan untuk keuntungan pribadi, paling umum dari posisi, uang, atau properti.
Tidak sedikit terjadi di Indonesia tentang blackmail ini, pengguna Internet diharapkan menggunakan secara bijak teknologi yang ada.
Karena setiap informasi yang dibagikan di sosial media dan internet bisa digunakan kembali untuk mengancam Anda.
Kesadaran teknologi dan informasi harus dikembangkan sejak dini.
(Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Makin Marak 'Black Mailing', Gadis 16 Tahun Diancam Sebar Video & Foto 'Pribadi', Diperas Rp 2 Juta