Kisah Pengacara Wanita Punya Nama Unik Sehuruf 'O', Terinsipirasi Kalahkan Rekor Nama Orang Prancis
Kisah pengacara wanita berasal dari Payakambuh memiliki nama unik yakni 'O'. Sang ayah terinspirasi kalahkan rekor nama terpendek asal Prancis.
Penulis: Isti Prasetya
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini nama unik dan panjang telah menjadi tren hingga muncul aturan baru tentang penamaan dalam dokumen kependudukan.
Diketahui, syarat yang tertera dalam aturan terbaru nama yakni tidak boleh lebih dari 60 huruf, dilarang dengan singkatan hingga disarankan dengan minimal dua kata.
Namun, berbeda dari yang lain, kisah perempuan asal Payakambuh, Sumatera Barat justru mempunyai nama unik bahkan disebut sebagai nama terpendek.
Nama wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini hanya satu huruf yakni 'O'.
Ibu tersebut mengaku nama O diberikan oleh ayahnya sebelum ia lahir yakni sekitar tahun 1963.
Baca juga: Aturan Terbaru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Diceritakan, nama O ini terinspirasi dari majalah yang dibaca oleh ayahnya.
Majalah itu membuat nama-nama yang memecahkan rekor, yakni rekor nama dari yang terpanjang hingga nama terpendek.
Saat itu nama terpendek yang menjadi rekor adalah 'Mo' yang berasal dari Prancis, namun sang ayah ingin mengalahkan rekor itu dengan nama satu hurut 'O'.
"Sekitar tahun 1963, bapak membaca majalah, di situ nama orang paling panjang itu nama orang India, 180 huruf. Nama paling pendek itu Mo, orang Prancis, dua huruf. Karena ingin mengalahkan keduanya, papa menamai O," ungkapnya, seperti dikutip TribunPadang, Selasa(31/5/2022).
O mengatakan, orang tuanya berharap agar kelak dengan nama pendek tersebut, O bisa menambah nama dengan gelar.
"Papa dan ibu kasih kamu satu huruf, kamu bisa menambah dengan cara rajin belajar, dengan begitu bisa menambahkan nama setelah lulus kuliah. Jadi saya dituntut belajar untuk bisa menambah nama," ungkap O.
Baca juga: Kisah Pilu Amiluddin, Datang ke Disdukcapil Demi Bisa Operasi, Meninggal saat Perekaman e-KTP
Sempat alami kendala
Meskipun dengan nama unik, orang tua O bercerita bahwa dengan nama tersebut mereka sempat kesulitan mengurus surat keterangan lahir.
Surat tersebut akan diajukan sebagai syarat penerima tunjangan anak PNS.
"Saya kan anak pegawai negeri sipil (PNS). Setiap kelahiran itu harus didaftarkan ke Kantor Bendara Nasional (KBN) untuk mendapatkan tunjangan anak,"
"Saat itu, KBN tidak mau mengeluarkan tunjangan karena menurut orang KBN nama saya harus diganti, bukan satu huruf," jelas O.
Meskipun kesulitan, ayah O bersikukuh tidak mau mengganti namanya sampai saat ini.
Sebab menurutnya, nama adalah hak sebagai orang tua.
"Tapi papa tidak mau, yang nama itu hak saya sebagai orang tua, tidak hak campur tangan pemerintah. Akhirnya tetap terdaftar di KK (Kartu Keluarga) dan mendapatkan tunjangan sampai usia 21," terangnya.
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Sumedang Tegaskan Aturan Nama Hanya Berlaku untuk Bayi Lahir
O mengaku senang punya nama unik
Dengan nama unik tersebut, O justru mengaku lebih senang karena lebih mudah dikenal orang.
"Di sekolah tidak ada kesulitan, malahan waktu muda itu saya senang karena pada masa SMA misalnya, nama saya itukan satu huruf,"
"Pas diabsensi nama saya tidak disebut, hadir atau tidak hadir saya tetap hadir, karena mungkin guru sangka guru O sama dengan nol, atau tidak ada," ungkapnya.
"Kemudian setelah guru mengetahui nama saya O, mau jelek atau bagus dikenal. Tidak hadir sehari guru akan tahu," ungkapnya.
Saat itu, O bersekolah di SMAN 1 Danguang-Danguang yang kini bernama SMAN 1 Kecamatan Guguak.
Setelah tamat SMA dan melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah hingga berprofesi sebagai pengacara.
"Alhamdulillah saya sudah nambah dua huruf jadi Sarjana Hukum," ungkapnya.
Kini O mulai menikmati namanya yang unik dan sudah 27 tahun menjadi lawyer atau pengecara.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunPadang.com/Rima Kurniati)