Calon TKI Yang Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah Disyaratkan Harus Membayar 35 Juta
Ditemukan bahwa ada indikasi penempatan calon TKI ke Timur Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebanyak 14 orang.
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Anugrah Sumber Rejeki di Jalan Batu Sari II No. 74, Condet, Jakarta Timur pada Kamis (25/1/2018).
Ditemukan bahwa ada indikasi penempatan calon TKI ke Timur Tengah yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebanyak 14 orang.
Kepala Subdirektorat Perlindungan TKI Yuli Adi Ratna menjelaskan, bahwa calon TKI tersebut akan ditampung sementara karena beberapa dari mereka masih menunggu proses pembuatan paspor.
Yang mencengangkan, ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon TKI. Didalam surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa calon TKI harus membayar 35 juta rupiah jika gagal ditempatkan. Namun, itu tidak ada dalam undang-undang.
Yuli juga sempat menegaskan penempatan pekerja migran ke Timur Tengah merupakan tindakan ilegal karena kebijakan ini sudah dilarang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.
Sebelumnya, Kemenaker juga sempat menggerebek penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Jakarta pada pekan lalu.
Petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke kampung halaman.