Agar Hubungan Industrial Sehat, Kata Menaker: Serikat Pekerja Harus Kuat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghimbau kepada pekerja di semua perusahaan, memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kuat.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghimbau kepada pekerja di semua perusahaan, memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kuat. Keberadaan serikat pekerja bisa menjadi media memperjuangkan kesejahteraan buruh.
Seperti membuat kesepakatan Perjuanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan.
“Pemerintah mendorong agar serikat pekerja atau serikat buruh di setiap perusahaan menyusun PKB yang disepakati pekerja dan pengusaha. Penandatangan PKB merupakan momentum penting untuk membangun hubungan industrial yang kondusif," kata Menaker saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2018 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia di Jakarta, Selasa 6 Februari 2018.
Serikat pekerja juga bisa melakukan pelatihan peningkatan kompetensi pekerja, mendirikan koperasi pekerja dan sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga melansir data yang dilansir World Bank yang menyebutkan, tingkat kepuasan pekerja terhadap pekerjaannya di perusahaan yang memiliki PKB, angkanya mencapai 96 persen. Artinya keberadaan PKB sangat baik bagi perusahaan dan pekerjanya.
Data di Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, pada tahun 2016 jumlah perusahaan yang memiliki PKB mencapai 13.371 perusahaan. Pada 2017, jumlah tersebut naik menjadi 13.624 perusahaan.
Bagaimana cara membangun serikat pekerja yang baik? Menurut Menteri Hanif, waktu yang paling bagus membangun serikat adalah saat sedang tidak terjadi konflik antara pekerja dan perusahaan. Alasannya, serikat pekerja yang muncul pada saat konflik terkesan hanya memberikan perlawanan terhadap perusahaan. Oleh karenanya, saat perusahaan tidak ada masalah harus diinisiasi membentuk serikat pekerja guna mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha.
Untuk membangun serikat pekerja yang kuat di sebuabh perusahaan, lanjutnya, jumlahnya tidak teralu banyak. Pada dasarnya, mendirikan serikat pekerja adalah hak tiap pekerja. Namun berkaca pada pengalaman, lanjut Hanif, makin sedikit jumlah serikat pekerja di sebuah perusahaan, makin kuat dalam melakukan negosiasi dengan perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga menghimbau supaya perusahaan menyiapkan skema transformasi untuk menghadapi perubahan industri sebagai dampak teknologi digital.
Jika skema transformasi sudah jelas, maka perusahaan sudah memiliki antisipasi, sehingga bisa memperlakukan pekerja sesuai dengan perubahan teknologi yang ada. Selain itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menghadapi dampak teknologi digital.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, tuntutan persaingan semakin luas, tidak hanya datang dari industri perbankan saja, tapi juga dari luar.
"BNI sudah melakukan transformasi digital banking. Yang paling penting adalah human capital transformation. Sehingga para pekerja akan siap menghadapi perubahan teknologi," kata Baiquni.
Oleh karena itu, tambah Baiquni, kesepakatan yang tertuang dalam PKB akan memiliki arti yang penting karena akan mensukseskan apa yang akan dihadapi BNI kedepannya.
"Antara unsur pimpinan dan pekerja bisa bersama sama meningkatkan produktivitas dengan cara memaksimalkan keselarasan antara pekerja dengan strategi perusahaan, salah satu caranya adalah dengan melakukan dialog antara manajemen dengan pekerja secara periodik," jelas Dirut BNI.
Ketua Umum SP BNI Irfan Verdiansyah menjelaskan, SP BNI sudah membentuk tim pemantau PKB yang mewakili representasi dari wilayah Timur, Tengah, dan Barat sehingga semua aspirasi pekerja bisa terakomodir. "Dengan perwakilan dari setiap wilayah, saya harapkan semua aspirasi pekerja bisa diakomodir. Sehingga informasi bisa sampai ke semua pihak-pihak yang terkait, baik manajemen maupun pekerja," kata Irfan. (*)