Fredrich Yunadi: KPK Merekayasa Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e KTP
Fredrich Yunadi menilai pihak KPK merekayasa kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Fredrich Yunadi menilai pihak KPK merekayasa kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut dia, Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP mengalami kecelakaan lalu lintas. Ini diperkuat pengusutan kasus yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya.
"Kalau tak rekayasa jangan coba-coba memaksakan menjadi rekayasa. Mereka memaksakan dalam resume menyatakan ini rekayasa. Berarti mereka terang-terangan menghina polri," tutur Fredrich, Kamis (22/3/2018).
Atas dugaan merintangi penyidikan itu, JPU KPK mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.