Kementan Lindungi Petani dengan Terjunkan Tim Kasus Padi IF8
Kementerian Pertanian telah menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Prov
Editor: Content Writer
Kementerian Pertanian telah menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Provinsi Aceh.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat mendapat laporan ada varietas padi IF8 yang mempunyai produtivitas tinggi, pihaknya langsung merespon dengan cepat. Bahkan meminta Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) untuk melihat langsung varietas tersebut. Apalagi dilaporkan bahwa varietas tersebut dihasilkan oleh petani kecil.
“Kami telah turunkan tim ke lapangan untuk cek varietas padi IF8 tersebut. Bahkan tim kami langsung membawa formulir untuk pendaftaran varietas tersebut. Karena laporannya yang menghasilkan petani kecil, kami iba dan memberangkatkan malam itu juga ke lapangan,” katanya di Jakarta.
Namun Amran mengaku heran, ternyata varietas tersebut dihasilkan bukan oleh petani kecil, tapi pedagang kaya, bahkan seorang Direktur perusahaan yang omsetnya mencapai Rp 7 miliar.
“Jangan mengatasnamakan petani kemudian bebas mengedarkan benih yang belum tersertifikasi,” katanya.
Karena belum tersertifikasi, Amran menegaskan, secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan. Sebab dikhawatirkan benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.
“Kerugian untuk memberantas hama penyakit sangat besar. Kita bisa belajar dari negara Afrika yang pernah terserang hama penyakit karena beredarnya benih tidak bersertfikat,” tegasnya.
Amran mengatakan, pihaknya memang sangat ketat dalam peredaran benih tanaman pangan. Apalagi pemerintah kini tengah menggenjot produksi pangan. Karena itu setiap benih yang beredar di lapangan harus mendapat ijin dan sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.
“Ini kan (benih IF8) belum terdaftar,” ujarnya.
Kemudahan Mendaftarkan Varietas Baru
Namun demikian, lanjut Amran, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru. Salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission). Seperti diketahui melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Sistem, Kementerian Pertanian telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM.
Sementara itu Kepala PVT-PP, Kementerian Pertanian, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan dalam mengedarkan benih padi, pihaknya tidak akan main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.
“Ingat, benih itu sumber teknologi, terutama terkait peningkatan produktivitas,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.