Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementan Gerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Izin Ekspor Tanaman Pangan Secara Online

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Rekomendasi Izin Tanaman Pangan (SRITP)

Editor: Content Writer
zoom-in Kementan Gerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Izin Ekspor Tanaman Pangan Secara Online
Kementan Gerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Izin Ekspor Tanaman Pangan Secara Online
Kementan Gerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Izin Ekspor Tanaman Pangan Secara Online 

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mensosialisasikan Aplikasi Sistem Rekomendasi Izin Tanaman Pangan (SRITP) yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) menggandeng pelaku usaha dan pihak dari INSW guna mempercepat perizinan baik usaha maupun ekspor tanaman pangan. Oleh karena itu, adanya aplikasi ini sebagai bentuk nyata perbaikan sistem perizinan online.

“Gerak cepat Kementan ini pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan ekspor yang cepat, tepat, akurat, mudah dan transparan," demikian ungkap Kepala Bagian Evaluasi dan Layanan Rekomendasi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Lilik Retnowati di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Lilik menjelaskan saat ini sistem layanan online yang biasa diakses melalui alamat sritp.pertanian.go.id mulai diintegrasikan dengan INSW. "Dengan aplikasi yang sudah saling terkait seperti ini maka pelayanannya menjadi bersifat transparan, satu data, waktu layanan menjadi cepat, tepat, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut Lilik menjabarkan terobosan pelayanan perizinan online ini tentunya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden yangg tertuang dalam PP No 24 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2019 bahwa pelayanan perizinan harus mampu memangkas waktu layanan dan dapat selesai dalam hitungan jam. Karena itu, ia berharap mampu menggugah eksportir untuk meningkatkan ekspor.

"Tapi perlu dicatat ya, hitungan jam ini dengan syarat persyaratan administrasi dan dokumentasi teknis yang diajukan ke kami sudah lengkap dan benar,” tutur dia.

Berdasarkan catatan Kementan, Lilik menyebutkan rekomendasi ekspor beras tertentu yang diproses di instansinya meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2017, telah mengeluarkan permohonan ekspor sebanyak 13 rekomendasi dengan volume ekspor 473 ton ke Australia, Amerika Serikat, Belgia, Italia, Jerman dan Singapura.

Selanjutnya di tahun 2018 permohonan ekspor meningkat sebanyak 59 rekomendasi dengan volume 1.134 ton ke Australia, Israel, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Turki, Singapura, Hongkong, dan Italia.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan awal Agustus 2019 ini sebanyak 33 rekomendasi ekspor dengan volume 227 ton telah dikeluarkan oleh Kementan," bebernya.

“Dan saya yakin pasti akan terus bertambah sampai akhir tahun ini, apalagi Bapak Dirjen Tanaman Pangan beberapa waktu lalu telah mengundang para pelaku eksportir untuk membuka sebesar-besarnya peluang ekspor ke beberapa negara yang potensial," sambungnya.

Adit, salah satu eksportir dari PT Gema Supra Abadi menyatakan sangat mendukung adanya integrasi sistem pelayanan perizinan.

"Ini terobosan yang mempermudah usaha para eksportir," akuinya.

Hal senada dikatakan Febrian, analis data dari INSW. Ia sangat mendukung integrasinya sistem ini sehingga pelayanan perizinan akan lebih mudah, cepat dan transparan.

"Pelayanan tidak lagi butuh waktu lama, hanya hitungan jam saja dan cepat," ujarnya.

Perwakilan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementan, Dwi Hertedi mengatakan pihaknya siap membantu penuh pengembangan proses perizinan beras tertentu di Ditjen Tanaman Pangan yang ke depannya ke arah web service.

"Kita apresias pelayanan perizinan di Ditjen Tanamana Pangan. Kita pasti dukung penuj agar akselerasi ekspor berhasil kita wujudkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas