Verifikasi Lapang Wajib Tanam, untuk Swasembada Bawang Putih
Plt. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikuktura, Sukarman menegaskan bahwa program swasembada bawang putih yang selama ini dicanangkan Keme
Editor: Content Writer
Plt. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikuktura, Sukarman menegaskan bahwa program swasembada bawang putih yang selama ini dicanangkan Kementerian Pertanian (Kementan) harus terus bergulir. Realisasi program tersebut bahkan ditempuh melalui tiga jalur.
"Kami menempuh melalui skema APBN, Swadaya Petani dan Wajib Tanam bagi importir sebanyak 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor yang dilakukan," ujar Sukarman yang juga menjabat sebagai Direktur Perbenihan Hortikultura, Selasa (20/8).
Adapun terkait pengawalan wajib tanam dan produksi yang diberlakukan, pemerintah sudah menerapkan sistem monitoring berjenjang mulai dari penyuluh lapang, mantri tani, dinas pertanian kabupaten sampai tim verifikasi oleh jajaran pusat.
"Kami tidak main-main dalam mengawal realisasi penanaman bawang putih oleh importir. Makanya kami bentuk tim verifikator untuk mengecek dan mendampingi di lapangan. Tim ini juga sudah kami beri pembekalan teknis dan character building supaya mereka bisa bekerja profesional, integritas dan jangan sampai ada yang offside," katanya.
Di samping itu, banyak pihak menyoroti peran verifikator lapang karena tugasnya langsung bersinggungan dengan realisasi penanaman lapang. Pada saat yang sama, mereka juga harus melakukan pengawalan secara teknis dan administratif.
"Dalam melaksanakan tugasnya, tak jarang verifikator harus naik turun gunung karena lokasi penanaman yang terpencar-pencar meskipun masih dalam satu kelompoktani yang sama. Apalagi kepemilikan lahan petani bawang putih rata-rata kecil," katanya.
Sukarman mengatakan, untuk mendukung semua program yang ada, pihaknya juga membentuk kelompok tani yang berdasarkan domisili, dan bukan berbasis lokasi lahan. Untuk bawang putih mislnya, hampir semua perkebunan berada di daerah upland atau dataran tinggi diatas 800 mdpl.
"Medannya juga banyak yang terjal. Verifikator lapang harus berhadapan dengan berbagai cuaca, bahkan sering sampai malam masih di lapangan," katanya.
Sementara terkait adanya isu potensi tumpang tindih lahan antata satu lokasi dengan lokasi lain yang disinyalir digunakan bersama oleh beberapa perusahaan atau berada di lahan APBN, kata Sukarman, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi.
"Verifikator selalu dibekali dengan alat berupa GPS, opencamera dan aplikasi pengukuran luas lahan berbasis android. Titik koordinat dan peta hasil tracking lahan juga dilakukan dengan menggunakan overlay untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih atau tidak," katanya.
Secara teknis, tugas verifikator adalah memastikan dinas pertanian, mantri tani dan perwakilan importir bersinergi dengan baik. Selain itu, verifikator juga melakukan konfirmasi kepada kelompok tani terkait pola kerjasama benih yang digunakan.
"Saat pengecekan lapang, verifikator mengkonfirmasi data-data penanaman yang dilaporkan importir. Pada dasarnya data tersebut sudah diketahui oleh dinas pertanian dan mantri tani setempat. Jadi verifikator tinggal mengkonfirmasinya saja. Selanjutnya, verifikator juga wajib memastikan lokasi dan estimasi luas areal tanam yang dilaporkan agar benar-benar sesuai," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Seyanto memastikan bahwa kementerian pertanian dalam melakukan rantai proses perizinan impor bawang putih hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Kata dia, Kementan tidak mengatur berapa banyak kuota yang diterima oleh importir.
"Dalam proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekedar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional," katanya.