Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SDM PLN Tarakan Menuju Indonesia Unggul Melalui Sertifikasi Kompetensi di Bidang KEBTKE

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal Pasal 44 ayat 6 bahwa Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrika

Editor: Content Writer
zoom-in SDM PLN Tarakan Menuju Indonesia Unggul Melalui Sertifikasi Kompetensi di Bidang KEBTKE
BPSDM
KEBTKE menjadi peluang untuk dijajaki melalui kegiatan-kegiatan pelatihan dan bimbingan Teknik . 

TRIBUNNEWS.COM - Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal Pasal 44 ayat 6 bahwa Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, menjadi dasar PT PLN Tarakan (PLN-T) mengujikan Kompetensi untuk 99 Tenaga Teknik Bidang Transmisi untuk operator Gardu Induk selama 6 hari, batch I (16-18 September 2019) dan batch II (19-21 September 2019).

Kegiatan sertifikasi ini dipercayakan kepada LSK PPSDM KEBTKE yang terjalin terlebih dahulu dengan perjanjian kerjasama. Pada pembukaan kegiatan, Kepala PPSDM KEBTKE, Laode Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PLN-T terhadap PPSDM KEBTKE yang diharapkan menjadi pionir akan manfaat sertifikasi kompetensi terutama untuk memenuhi aspek keselamatan kerja.

Direktur PLN-T yang diwakili oleh Manager UP3B Kalimantan Barat, Ricky Faisal dan Project Leader, Andy menyampaikan urgensi kebutuhan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang tinggi untuk wilayah Kalimantan pada umumnya.

Baca: BPSDM ESDM Selenggarakan Program Capacity Building Bidang ESDM untuk Afghanistan

Melalui kerjasama yang dijalin dengan PPSDM KEBTKE diharapkan menjadi opsi yang dipilih mengingat kapasitas dan aksesibilitas LSK PPSDM KEBTKE menjamin terlaksananya kegiatan yang professional dan berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jendral Ketenaga listrikan, Wanhar turut menyampaikan paparan tentang pentingnya keselamatan kerja di lingkungan badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan terkait pentingnya Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Selama kegiatan berlangsung, asesmen dilaksanakan oleh asesor bersertifikat dari LSK PPSDM KEBTKE dan menguji melalui tahapan sertifikasi yaitu uji tulis, uji praktek dan wawancara. Dengan mengoperasikan langsung kompetensi di tempat uji, para peserta uji atau asesi diharapkan memperoleh pengalaman langsung dan nyata sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi objek sertifikasi.

Sertifikat hasil asesmen sesuai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Dalam kaitannya dengan program-program kerjasama antara PLN-T dan PPSDM KEBTKE, pengembangan SDM di bidang KEBTKE menjadi peluang untuk dijajaki melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, bimbingan Teknik yang bertujuan untuk membekali kemampuan kognitif peserta latih selain potensi pelaksanaan sertifikasi pada okupasi jabatan lainnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas