Dorong Investasi Perkebunan ke Industri Hilir untuk Ekspor
Kementerian Pertanian saat ini terus mendorong masuknya investasi dan berupaya terus meningkatkan ekspor.
Editor: Content Writer
Setidaknya ada enam hal penting yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan melalui penerbitan izin induk operasional terkait kewajiban pemenuhan persyaratan setelah kegiatan usaha berjalan serta transparansi kepastian waktu dan biaya proses perizinan.
Keempat, harmonisasi regulasi dan penyeragaman NSPK perizinan untuk mengatasi disharmonisasi sebagai akibat otonomi daerah. Kelima, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik yaitu OSS, dan keenam, mekanisme pengawasan.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menambahkan, peraturan yang menangani investasi di sektor pertanian cukup jelas.
Dari UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha, Keputusan Menteri Pertanian No.707/2017 tentang Satgas Percepatan Berusaha Lingkup Kementan, PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Permentan No.40/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
“Dengan diperkuat Permentan No.40/2019 tentu terjadi perubahan paradigma. Yang tadinya ke arah birokrasi, sekarang lebih menekankan ke standar dan persyaratan,” ungkapnya.
Baca: Kementan: 514 Investor Tertarik Tanam Modal di Sektor Perkebunan
Di dalam Permentan No.40/2019, permohonan dan layanan Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui OSS (Online Single Submission), yakni dijalankan dengan sistem online. “Dengan OSS ini memang jauh lebih terstruktur, cepat, transparan dan tidak ada penyimpangan,” terang Erizal.
Ketika belum OSS, menurutnya, izin usaha diberikan dengan hanya pemenuhan komitmen. Lalu waktu yang dibutuhkan rata-rata 30 hari dan syarat-syaratnya harus seluruhnya dipenuhi.
Dengan OSS, izin usaha dibagi menjadi 4 tipe pemenuhan komitmen. Waktunya tergantung tipe izin usaha, tetapi tidak sampai 30 hari, yakni sekitar 5-15 hari.
Kemudian pemenuhan persyaratannya tidak harus dipenuhi diawal, melainkan dapat dipenuhi setelah izin usaha terbit dengan batasan waktu yang telah diatur. “Jadi nanti peran pusat (Kementerian Pertanian) akan lebih dominan melakukan pengawasan setelah izin usaha terbit agar si penerima izin usaha selain menjalankan usahanya, sambil memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Erizal. (*)