Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan masih adanya pihak yang mendeskreditkan kinerja pembangunan sektor pertanian

Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah Berperan Melindungi dan Memberdayakan Petani
Kementan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kemaritiman dan Agraria, Pri Menix Dey di Jakarta, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan masih adanya pihak yang mendeskreditkan kinerja pembangunan sektor pertanian era pemerintahan Jokowi-JK, padahal syarat dengan minimnya pengetahuan yang aktual. Baru-baru ini, ada pihak yang menilai bahwa negara mengambil alih tugas dan tanggung jawab kerja petani.

"Tidak perlu negara ambil alih tugas petani ya ini pandangan yang tidak tepat, sangat keliru. Pandanganya yang digunakan ini selalu menafikan kebenaran agar dikenal kritis dan dianggap pejuang karena seolah-olah membela petani. Padahal kritik itu tidak bisa begitu, harus sesuai fakta dan data," demikian ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kemaritiman dan Agraria, Pri Menix Dey di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pri Menix menyatakan faktanya adalah di era pemerintahan Jokowi-JK, membangun pertanian justru lebih masif melibatkan semua pihak. Membangun pertanian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tidak bisa hanya petani yang bekerja tanpa didukung pihak terkait.

Baca: Kementan Gencarkan Agro Gemilang, Tren Ekspor Banten Meningkat

"Karena jelas masing-masing punya tugas dan peran saling mendukung dan bersinergi. Semua elemen didorong terjun ke sektor pertanian, bahkan lahan tidak boleh dibiarkan menganggur. Ini harus kita akui," ujarnya.

Fakta selanjutnya, sambung Pri Menix, sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sudah jelas dan tegas tugas-tugas pemerintah. Peran dan tugas masing-masing diatur secara gamblang dalam pasal-pasal, ada 108 pasal.

"Silakan pelajari dulu UU nya. Intinya begini deh, Negara itu perannya ing ngarsa sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani," jelasnya.

Dalam UUD 1945 pun, tambah Pri Menix, sudah jelas Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. UUD ini diterjemahkan dalam UU 19 tahun 2013 bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat khususnya petani.

Berita Rekomendasi

"Ya peran mutlak pemerintah antara lain membuat regulasi dan kebijakan, menyediakan public good seperti jalan usahatani, irigasi, memberikan kepastian usaha, melindungi dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, gagal panen, peringatan dini iklim, meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan petani; kemudahan petani akses input, teknologi, alat mesin, pembiayaan, tata niaga dan lainnya," bebernya.

Dalam penyediaan air irigasi ada peran KemenPUPR, ada peran Kementan, ada peran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan pihak terkait lainnya. Dalam hal penyediaan jalan usahatani, benih, pupuk, alat mesin, logistik, distribusi, pengolahan, pemasaran, itu juga ada tugas dan peran masing masing.

Selanjutnya, dalam operasionalnya sudah jelas peran dan pembagian tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, perbankkan, asuransi, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, penyuluh, kelompoktani, petani, asosiasi dan lainnya.

“Pada era Mentan Amran, peran pemerintah terlihat nyata, programnya fokus untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, bahkan 85 persen anggaran diprioritaskan untuk petani," tutur Pri Menix.

Dia menyebutkan buktinya infrastruktur dasar pertanian seperti jaringan irigasi dan lahan dibangun besar-besaran dan digalakkan mekanisasi dengan mesin-mesin dan kapasitas sumbersaya manusianya. Kemudian melakukan deregulasi 274 Permentan dipangkas dan disederhanakan, perizinan investasi dan pelayanan ekspor secara Online Single Submission (OSS) dan tiga jam kelar terbit bagi dokumen yang clear and clean.

“Kebijakan fokus ini hasilnya posisi sekarang sudah transformasi dari tradisional ke pertanian modern, dengan teknologi dan sudah mulai memanfaatkan teknologi 4.0. Dalam hal akses lahan, lha baru era kabinet sekarang ini program sertifikasi kepemilikan tanah besar-besaran, sehingga memberi kepastian status dan manfaat besar bagi petani. Tidak seperti dulu, sekarang pangan kita semakin berdaulat, ujarnya.

Kebijakan dan program yang fokus ini berdampak kinerja makro yakni, sesuai data BPS yakni PDB pertanian 2017-2018 tumbuh 3,7 persen di atas target 3,5 persen. PDB pertanian harga konstan 2018 sebesar Rp 1.005 triliun, naik dibanding dulu 2013 Rp yang hanya 838 triliun dan volume ekspor 2018 sebesar 42,5 juta ton, naik 28 persen dari 2013 yang hanya 33,5 juta ton," sebutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas