Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bertemu BPS, Kementan Akan Gandeng Kementerian ATR/BPN

Setelah mendatangi Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga menyambangi Kementerian Agraria

Editor: Content Writer
zoom-in Usai Bertemu BPS, Kementan Akan Gandeng Kementerian ATR/BPN
Kementan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 

Nantinya akan dilaksanakan kompilasi data luas lahan baku sawah per kecamatan yang akan dijadikan dasar Tim Verifikasi Provinsi dan Kabupaten dalam melaksanakan verifikasi lapang.

Sarwo Edhy menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya ground check di luar SK.ATR/BPN.2018. Ground check dilakukan dengan metode AVENZA MAP dengan sistem titik kordinat di 333 titik. Hasilnya diperoleh tambahan LBS 113.926 Ha.

"Hasil ground check ini sudah dikirim dan sudah disetujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)," tambah Sarwo Edhy.

Sementara ground check dengan Methode Collector for ArcGIS/ sistim POLYGON, diperoleh tambahan LBS seluas 139.580,2 Ha (dapat langsung diakses BIG), cetak sawah baru tahun 2015-2018 seluas 219.146,74 Ha, dan cetak sawah baru tahun 2019 seluas 6.000 Ha.

"Dengan jumlah total cetak sawah seluas 225.146,74 Ha ditambah hasil ground check, maka potensi penambahan LBS seluas 478.652,94 Ha," papar Sarwo Edhy.

Pelaksanaan verifikasi lahan baku sawah ini akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober hingga 14 November 2019. Dalam kegiatan ini, juga akan dilakukan pelatihan pemanfaatan aplikasi Collector for ArcGIS bagi petugas pusat.

"Setiap Ditjen akan mengirimkan petugasnya untuk mengikuti pelatihan lalu segera disusun panduan Pemetaan Lahan Baku Sawah dengan Memanfaatkan Aplikasi Collector For Arcgis. Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan workshop di tingkat provinsi dengan mengundang seluruh petugas tingkat kecamatan," paparnya.

Baca: Syahrul Yasin Limpo Jadi Mentan, Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Kantor Kementan

Berita Rekomendasi

Terkait pengalokasian pupuk bersubsidi, Kementan meminta Dinas Pertanian Kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap tidak ada luas baku lahan oleh ATR/BPN.

"Kementan tidak mengalokasikan karena memang based on data ATR/BPN. Dan untuk revisi kebutuhan pupuk akan direvisi sampai luas baku lahan ini clear," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas