Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita

Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan berupaya mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk membela para korban First Travel.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun Jaksa tidak bisa mengajukan PK.

"Ini untuk kepentingan umum kita coba. Apa mau kita biarkan saja," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOneNews, Senin (18/11/2019).

Hal ini ia ungkapkan setelah keluar putusan dari MA terkait aset sitaan kasus First Travel yang akan disita oleh negara.

Menurutnya ini adalah keputusan yuridis dan pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan yuridis.

"Keputusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis. Tidak bisa pendekatan, baik baik saja pak tolong diganti. Kan gak bisa seperti itu," ungkapnya.

ST Burhanuddin memastikan barang bukti tidak akan berkurang dan akan sesuai.

Ratusan Kacamata Hitam Mewah Aset First Travel Dilelang, Ada Merek Gucci Hingga Louis Vuitton

Berita Rekomendasi

"Tapi perlu diketahui, ini kan harusnya itu dikembalikan pada korban bukan disita untuk negara," kata pria kelahiran Cirebon.

Menurut Jaksa Agung Itu yang menjadi masalah dan membuatnya mengalami kesulitan dalam eksekusi.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.

Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah itu hak masyarakat harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube Metro TV, Senin (18/11/2019).

Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.

Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas