Surya Tjandra Mengenalkan Omnibus Law Kepada Kalangan Millenial
Wakil Menteri ATRBPN, Surya Tjandra, kenalkan Omnibus Law kepada Mahasiswa Universitas Katholik Atmajaya di Jakarta, Senin (09/03/2020).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law diinisiasi pemerintah untuk menyederhanakan peraturan-peraturan yang dapat menghambat penyediaan lapangan kerja dan juga investasi. Oleh karena itu pengenalan rancangan omnibus law harus dilakukan kepada semua kalangan, terlebih milenial yang dalam waktu dekat akan terjun ke dunia kerja.
Untuk itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, Senin (09/03/2020) kenalkan Omnibus Law kepada Mahasiswa Universitas Katholik Atmajaya di Jakarta.
Pada diskusi dengan tema "Mengkaji Omnibus Law: Atas Nama Investasi, Akankah Agraria dan Pertanahan Indonesia Tetap Sehat?" ini, Surya Tjandra menjelaskan secara utuh apa itu Omnibus Law agar dapat dipahami dengan baik.
Surya Tjandra mengatakan anak muda harus mengerti tentang Omnibus Law ini, Pemerintah berusaha keras agar Undang - Undang (UU) ini tercapai guna memudahkan masyarakat. "Kita butuh dialog seperti ini, perlu diketahui Omnibus Law intinya memaksa pemerintah dan masyarakat keluar dari bisnis as usual, situasinya kini sudah sedemikian rupa," ungkap Surya Tjandra.
Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan bahwa tata ruang merupakan salah satu bidang yang akan disinkronisasi dalam UU Cipta Kerja dengan memperhatikan tiga hal pokok. “Pelestarian lingkungan, menjaga pertanian dan pembangunan itu sendiri," pungkas Surya Tjandra.
Dalam kesempatan ini, hadir pula Pakar Ekonomi dan Dosen Ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata. Djamester Simarmata mengungkapkan bahwa perekonomian tidak bisa berkembang tanpa investasi, hal-hal yang menghambat seperti pengadaan tanah akan disederhanakan oleh Omnibus Law.
UU Cipta Kerja juga memberikan aspek yang positif terhadap pelaku usaha, seperti yang diungkapkan oleh Ivor Pasaribu dari Leks & CO Lawyers menyambut baik UU Cipta Kerja ini. "Dengan RUU Cipta maka akan ada standard pedoman pendirian pembangunan, karena sekarang tidak ada seperti itu lalu dalam UU ini dihapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan persetujuan pembangunan," ujar Ivor Pasaribu.
Diharapkan dengan adanya diskusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini, dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas dan menyeluruh tentang Omnibus Law Cipta Kerja kepada anak muda serta mengetahui pentingnya UU Cipta Kerja terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia kedepan. (*)