Menkop dan UKM Dorong Penerapan QRIS Pembayaran Digital Bagi Pelaku KUMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penerapan pembayaran digital dan QRIS bagi para pelaku koperasi dan UMKM.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penerapan pembayaran digital dan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bagi para pelaku koperasi dan UMKM sebagai wujud pengembangan e-commerce di kalangan KUKM di Indonesia terutama di tengah pandemi COVID-19.
“Arahan pemerintah untuk Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah dan Berdoa di rumah tentu membatasi ruang konsumen. Di sisi lain, memenuhi kebutuhan harus berjalan terus. Publik telah mengalami perubahan dalam pola konsumsi yang offline menjadi online,” kata Menteri Teten Masduki dalam acara Seminar Internasional tentang Koperasi dan UKM Setelah COVID-19 yang diinisiasi oleh IKOPIN, Jumat (8/5/2020).
Menurut Teten, e-commerce memainkan peran penting terutama di masa pandemi pada Koperasi dan UMKM (KUMKM).
Ia memperkirakan bahwa ”ekonomi rumah tinggal" akan menjadi tren dalam waktu dekat bahkan dari data yang ada terjadi peningkatan transaksi produk selama pandemi di beberapa platform e-commerce online.
Untuk itu, Teten menilai pentingnya penerapan pembayaran digital dan QRIS sebagai bentuk upaya mendorong KUMKM semakin berkembang di tengah pandemi.
”Selain pengembangan platform pasar digital, pembayaran digital juga telah berkembang pesat selama dekade terakhir,” katanya.
Dalam rangka menggunakan pembayaran digital untuk merampingkan sistem pembayaran dan mendukung masyarakat tanpa uang tunai, berbagai inovasi teknologi dan model bisnis baru dikembangkan.
Saat ini metode pembayaran digital yang paling banyak digunakan adalah e-wallet melalui penggunaan smartphone, m-banking yang dapat dengan mudah diakses kapan saja dan di mana saja, uang elektronik berbasis e-money atau chip ke server yang berbasis telah banyak digunakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, untuk mempercepat perkembangan di dunia global, Bank Indonesia yang memiliki wewenang terkait kegiatan sistem pembayaran telah menerapkan kebijakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Saat ini terdapat 2,7 juta pedagang dengan QRIS terpasang (Bank Indonesia, 2020), beberapa di antaranya adalah usaha mikro (pedagang pasar tradisional dan kios grosir).
Untuk perluasan instalasi dan penggunaan QRIS di pedagang lain (misalnya pasar tradisional, warung kelontong, usaha mikro, toko koperasi, dan lain-lain).
Terutama dalam penggunaannya selama pandemi COVID-19, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UKM akan berkolaborasi dan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Bank Pembangunan Daerah untuk mendapatkan akses yang lebih luas ke pasar tradisional di daerah.
“Saya ingin memanggil Anda semua, pelajar, wirausahawan, untuk berpartisipasi dalam Gerakan Koperasi ini. Bersama-sama kita akan menyaksikan transformasi koperasi dari konvensional ke digital. Digitalisasi memfasilitasi sinergi antara pemangku kepentingan dan anggota koperasi,” katanya.
Teten optimistis bahwa koperasi dapat menjadi organisasi berbasis anggota dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip partisipasi, kebersamaan dan kemandirian, dan menjadi agen perubahan di era digitalisasi saat ini. (*)